Millen Cyrus Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Millen Cyrus Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Artis Millen Cyrus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan terancam lima tahun penjara. (Foto: Antara)

Jakarta - Selebritas Muhammad Millendaru Prakasa Samudro alias Millen Cyrus terancam hukuman pidana lima tahun penjara dalam kasus narkoba. Millen sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran hasil urinenya terbukti positif mengonsumsi narkoba.

"Dijerat di UU Narkotika Pasal 114," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (25/11/2020).

Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 itu diketahui mengatur tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

Masih dalam pasal yang sama, setiap orang yang melanggar dapat dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Yusri menuturkan saat ini penyidik Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih melengkapi berkas perkara Millen.

Selain itu, penyidik juga masih terus mengusut perkara untuk menemukan pihak yang berperan sebagai pemasok.

"Tim masih bergerak juga untuk mengembangkan, dari mana barang-barang ini didapat," ujarnya.

Millen ditangkap pada Minggu (22/11) lalu di sebuah hotel di Jakarta Utara bersama teman prianya, JR. Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, bong atau alat isap sabu, serta minuman beralkohol.

Millen telah ditahan dan ditempatkan di sel khusus. Polisi sebelumnya menahan Millen di sel pria, merujuk pada data jenis kelamin di KTP.

"Kita taruh sel khusus untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Yusri saat dihubungi, Rabu (25/11).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews