Oknum KSOP Tanjungpinang Terjaring Razia Narkoba Hanya Disanksi Mutasi

Oknum KSOP Tanjungpinang Terjaring Razia Narkoba Hanya Disanksi Mutasi

Kepala KSOP Tanjungpinang, Mappeati. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Kantor Kesyahbandaran dan Operator Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang memberikan sanksi kepada seorang pegawainya yang terlibat narkoba. Walau tidak dipecat, KSOP memberikan sanksi penurunan pangkat hingga mutasi.

 

Kepala KSOP Tanjungpinang, Mappeati mengatakan, pihaknya tidak mentolerir pegawai terlibat kasus narkoba atau melakukan korupsi. "Biasanya diberikan sanksi turun pangkat, pindahan ke tempat terjauh atau di kembali ke Jakarta,"  ujarnya, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Oknum Pegawai Syahbandar Tanjungpinang Terciduk Nyabu Bersama Wanita di Hotel

Oknum pegawai KSOP, IR saat ini dalam masa menjalani rehabilitasi. Bahkan, katanya, pihaknya telah melayangkan surat ke Kementerian Perhubungan mengenai keterlibatan anak buahnya dalam kasus narkoba itu.

"Yang bersangkutan belum bisa dijumpai, nanti setelah rehabilitasi lah diberikan sanksi, informasi saat penangkapan tak ada barang bukti," ujarnya.

Ia menjelaskan, IR telah berkeluarga dan memiliki dua anak. Namun ia tidak mengetahui perempuan yang ditangkap bersama IR malam itu.

"Kalau perempuan itu saya malah tidak tahu, yang jelas dia sudah berkeluarga dan memiliki dua anak," sebutnya.

Ia menuturkan, sudah sering mengimbau jajarannya untuk menjauhi narkoba dan korupsi.

"Bahkan saya bikin spanduk imbauan tentang narkoba, saya juga pertama ke sini langsung saya lakukan tes urine," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek sebuah hotel di Jl Agus Salim, Tanjungpinang, Rabu (25/11/2020). Sepasang pria dan wanita diamankan dari kamar hotel. Saat urine mereka dites, positif memakai narkoba jenis sabu.

Baca juga: Hingga Oktober, Polres Bintan Tangani 27 Kasus Narkoba

Tersangka pria IR, diketahui oknum pegawai Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang. Ia bersama seorang wanita MN yang diduga teman kencannya.

Keduanya diserahkan ke Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Tanjungpinang untuk menjalani proses rehabilitasi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews