BNNP Kepri Musnahkan 36 Kilogram Sabu

BNNP Kepri Musnahkan 36 Kilogram Sabu

BNNP Kepri musnahkan 36 kilogram sabu (Foto:Yude/Batamnews)

Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri), musnahkan 36.651,42 gram narkoba jenis sabu di Kantor BNNP Kepri, Rabu (25/11/2020) sore.

Sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara dibakar melalui mesin incinerator oleh pejabat BNNP Kepri, Kepolisian, Pengadilan Tinggi Kepri, serta beberapa instansi lainnya.

Pemusnahan ini dilakukan setelah pengungkapan dari dua kasus narkoba, dengan jumlah 4 orang tersangka peredaran gelap narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Richard Nainggolan mengatakan, dari kasus pertama, BNNP Kepri berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34.849 gram di wilayah perbatasan perairan Indonesia serta mengamankan 3 orang tersangka.

“Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 33.710,78 gram dan sebanyak 1.138,22 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” ujar Richard.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.    

Untuk kasus yang kedua, BNNP Kepri mengamankan sabu sebanyak 3.036 gram yang didapat dari satu orang tersangka, E.

Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 2.940,64 gram dan sebanyak 95,36 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Richard.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews