Ini Besaran UMK 2021 Kabupaten/Kota Se-Kepri

Ini Besaran UMK 2021 Kabupaten/Kota Se-Kepri

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin sudah menandatangani penetapan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021, di Provinsi Kepri, Jumat (20/11/2020).

Pemprov Kepri sudah menjalin koordinasi dengan semua pihak dalam penetapan UMK ini. Pengaruh pandemi sangat berpengaruh terhadap besaran UMK.

Berikut besarran UMK 2021 masing-masing kabupaten/kota yang sudah di-SK kan oleh gubernur:

1. UMK Batam ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1362 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp. 4.150.930.

2. UMK Tanjungpinang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1363 Tahun 2020 Tanggall 20 November 2020, sebesar Rp. 3.013.012.

3. UMK Bintan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1364 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp. 3.648.714.

4. UMK Lingga ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1365 Tahun 2020 Tanggall 20 November 2020, sebesar Rp. 3.036.220.

5. UMK Karimun ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1366 Tahun 2020 Tanggall 20 November 2020, sebesar Rp. 3.335.902.

6. Anambas ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1367 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp. 3.501.441

7. UMK Natuna ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1368 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp. 3.106.975.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata berharap besaran UMK ini bisa diterima semua pihak.

"Semua pihak harus memaklumi kondisi pandemi saat ini. Untuk itu, kami harapkan semua pihak menerima keputusan ini," harapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews