Serikat Buruh Meradang, UMK Batam Hanya Naik Rp 20.050, UMP Kepri Tak Naik

Serikat Buruh Meradang, UMK Batam Hanya Naik Rp 20.050, UMP Kepri Tak Naik

Para elemen buruh di Kota Batam sedang galau, terkait UMK dan UMP yang mereka anggap mengecewakan. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - UMK Batam 2021 ternyata sudah direkomendasikan mengalami kenaikan 0,5 persen, alias Rp20.050. Hal ini membuat kalangan serikat buruh meradang.

 

Usai pertemuan terkait UMK di gedung DPRD Batam, massa buruh menuju kantor Wali Kota Batam mempertanyakan rekomendasi kenaikan UMK Kota Batam itu. Mereka menilai kenaikan sebesar 0,5 persen itu tanpa dasar.

Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum saat dikonfirmasi mengatakan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021 sebesar 0,5 persen diambil berdasarkan angka psikologis.

Keputusan itu diambil dengan pertimbangan pihak pengusaha mengusulan kenaikan UMK 0 persen atau tidak ada kenaikan, sedangkan dari pihak buruh mengusulkan kenaikan sebesar 3,2 persen.

“Terus terang saja saya mengambil jalan tengah, ketika Dewan Pengupahan tidak mampu mengambil keputusan,” ujar Syamsul usai menghadiri sidang paripurna penyampaian visi dan misi pasangan calon (paslon) di gedung DPRD Batam, Senin (16/11/2020).

Oleh karena itu, angka 0,5 persen dianggap sudah menjadi jalan tengah. Rekomendasi kenaikan UMK tersebut sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada 12 November 2020. Adapun kenaikan 0,5 persen hanya sebesar Rp 20.050.

"Saya ambil angka piskologis saja. Kenapa berbeda yang pertama, disini banyak pekerja yang harus hidup, yang kedua juga banyak perusahaan yang harus terus-terus hidup," katanya.

Ketika disinggung terkait pantas atau tidak kenaikan UMK 2021 sebesar 0,5 persen atau setara Rp 20.050 untuk masyarakat Kota Batam, dirinya mengaku hal tersebut sudah sesuai dengan konsolidasi antara dirinya dengan pihak-pihak di Pemko Batam. "Angka Piskologis sebesar 0,5 persen saya rasa sudah pas," lanjutnya.


UMP Kepri Tak Naik, SK Dewan Pengupahan Dinilai Cacat

Sebelumnya, di hari yang sama perwakilan buruh juga ikut pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 mengenai Surat Keputusan (SK) nomor 1300 tahun 2020. Pertemuan itu dilakukan di UPT Ketenagakerjaan Disnakertrans Kota Batam, Senin (16/11/2020) siang.

 

Pertemuan tertutup tersebut dihadiri perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Dewan Pengupahan Provinsi Kepri dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Mangara Simarmata.

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepri dari perwakilan buruh, Herman menyebutkan beberapa point SK/1300 tahun 2020 yang mereka nilai cacat.

"Dalam SK tersebut, tertulis bahwa Dewan Pengawasan Provinsi Kepri menyetujui SK nomor 1300 tahun 2020 tentang tidak dinaikan UMP tahun 2021. Padahal kami tidak ada menyetujui itu. Jadi kami pastikan bahwa SK tersebut cacat," ujar Herman, Senin (16/11/2020).

Ia menambahkan, perumusan UMP tersebut tidak sesuai dengan rumusan inflasi perekonomian Kepri yang naik sebesar 3,27 persen.

"Di dalam SK tersebut yang menyetujui itu Kadisnaker Provinsi. Sedangkan tadi dia (Kedisnaker Kepri, Mangara Simarmata, Red) tidak bisa menanggapi pertanyaan teman-teman buruh," jelasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Mangara Simarmata enggan menanggapi tuduhan kelompok buruh.

"Lihat besok saja, besok lanjut lagi. Saya tidak mau komentar," ujar Magara.

Sementara itu Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto menyayangkan Gubernur Kepri yang menerbitkan SK no 1300 tahun 2020 tentang tidak ada kenaikan UMP 2021.

"Kami pokoknya akan mengawal terus permasalahan ini, jangan sampai Pemerintah semena-mena terkait kebutuhan hidup orang banyak ini," kata dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews