Nekat Buka saat Pandemi, Bos Karaoke Terancam Denda Rp 140 Juta

Nekat Buka saat Pandemi, Bos Karaoke Terancam Denda Rp 140 Juta

Ilustrasi.

Singapura - Seorang pria di Singapura terancam denda 13 ribu dolar menyusul pelanggaran protokol kesehatan dengan nekat membuka usaha karaoke saat pandemi Corona.

Di Pengadilan Negara pada Rabu (7 Oktober), Leow Keng Chun mengaku bersalah atas tuduhan membuka tempat tersebut kepada orang lain, serta menyediakan hiburan publik dan menjual minuman keras tanpa izin terkait.

Pengadilan mendengar bahwa pada 5 Juni tahun ini sekitar pukul 11 ​​malam, petugas polisi sedang melakukan pemeriksaan penegakan hukum di gedung tersebut ketika mereka menemukan Leow, yang mengaku kepada mereka bahwa ada orang lain di outlet di lantai tiga.

Di ruang karaoke, polisi menemukan lima orang - tiga pria Singapura, berusia antara 25 dan 39 tahun, dan dua wanita Vietnam, berusia 19 dan 24 tahun.

Leow tidak memaksakan penggunaan masker pada salah satu dari keempatnya, atau mengambil tindakan pencegahan lainnya untuk mencegah penyebaran virus corona, kata Jaksa Koh, seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (8/10/2020).

Dia menambahkan bahwa meskipun menyadari bahwa gerai tersebut tidak diizinkan untuk beroperasi karena pembatasan Covid-19, Leow telah membuka gerai untuk siapa saja yang melakukan reservasi mulai 2 Juni, ketika Singapura memasuki Fase 1 dari pembukaan kembali.

Jaksa Koh mencatat Leow sadar bahwa ruang karaoke tidak diizinkan untuk beroperasi dan telah mengambil langkah untuk menghindari pemeriksaan.

Dia menunjukkan bahwa gedung tidak hanya ditutup dan pelanggan diizinkan masuk dari pintu belakang, pintu ke outlet juga dikunci dari dalam dan petugas polisi dipaksa untuk memecahkan panel kaca untuk membuka kunci pintu.

Penuntut meminta denda sebesar S $ 13.000 atau sekitar Rp 140 juta untuk ketiga dakwaan.

Namun Leow meminta jumlah tersebut dikurangi, dengan menyatakan bahwa dia saat ini tidak memiliki sumber pendapatan.

Leow belum dijatuhi hukuman dan akan kembali ke pengadilan pada 5 November untuk kasusnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews