Siswa Singapura Kecanduan Foto Celana Dalam Wanita, Teman dan Guru Jadi Korban
Singapura - Seorang siswa sekolah menengah dijatuhi hukuman percobaan selama 18 bulan dan kerja sosial selama 60 jam oleh Pengadilan Singapura setelah terbukti mengambil foto-foto 'upskirt' perempuan, termasuk gurunya.
Terdakwa yang tidak disebutkan namanya ini, menerima vonis tersebut pada Kamis (1/10/2020). Demikian dikutip Batamnews dari Channel News Asia.
Terdakwa berusia 21 ini juga dilarang menggunakan perangkat elektronik dengan fungsi kamera, kecuali dia diharuskan untuk menggunakannya oleh petugas percobaan atau psikolog yang ditugaskan.
Dalam persidangan, penduduk tetap Singapura dan warga negara Malaysia tersebut mengaku bersalah atas 10 dakwaan menghina kesopanan wanita, dengan 12 dakwaan lainnya dipertimbangkan.
Pengadilan mendengar bahwa pelaku telah mengambil video di bagian dalam rok sejak tahun 2017, ketika dia adalah seorang siswa di sekolah menengah yang tidak disebutkan dalam dokumen pengadilan. Dia juga mengambil video bagian dalam rok di sekolah lain tempat dia pindah pada 2018.
Siswa, guru, dan wanita lain menjadi sasarannya. Seperti perempuan yang duduk di hadapannya di gerai makanan cepat saji, dua guru yang berjalan melewatinya di aula sekolah dan seorang guru lain yang menaiki tangga di depannya di sekolah.
Dia juga merekam video bagian dalam rok dari seorang guru yang berada di ruang kelas bersamanya pada Juli 2018.
Pelaku juga secara diam-diam merekam seorang siswa yang sedang mengganti bajunya di dalam kelas.
Pada Agustus 2018, teman sekelas pelaku menggunakan ponselnya ketika dia menemukan folder di galeri ponselnya yang berisi foto-foto siswa yang berganti pakaian.
Teman sekelasnya memberi tahu guru disiplin sekolah, yang memeriksa telepon pelaku dan menemukan beberapa video dan foto serta klip siswa yang sedang berganti pakaian. Guru disiplin menelepon polisi, dan murid itu ditangkap.
Orang tuanya memberikan uang jaminan sebesar 5.000 dolar Singapura untuk memastikan perilakunya yang baik selama masa percobaan.
Dalam hukum Singapura, tindakan melawan hukum dengan tuduhan menghina kesopanan seorang wanita, bisa dipenjara hingga satu tahun, didenda, atau keduanya.
Komentar Via Facebook :