Tak Hanya Dipenjara, Pengedar Narkoba di Singapura Juga Dihukum Cambuk

Tak Hanya Dipenjara, Pengedar Narkoba di Singapura Juga Dihukum Cambuk

Ilustrasi.

Singapura - Hukuman berat menanti pengedar narkotika yang tertangkap di Singapura. Tak hanya kurungan penjara, hukuman cambuk juga didapat bagi mereka yang terlibat peredaran obat terlarang.

Seperti yang dialami seorang siswa di Institut Pendidikan Global Manajemen Singapura yang kedapatan menjual ganja kepada pengguna narkoba. Dia ditangkap oleh pihak berwenang setelah pelanggannya ditangkap.

Donovan Liew Wee Kiat, 24, dijatuhi hukuman penjara lima tahun dan lima cambukan karena perdagangan narkoba pada Selasa (29/9/2020). Demikian dikutip Batamnews dari Channel News Asia.

Pengadilan mendengar bahwa Biro Pusat Narkotika (CNB) menangkap pelanggannya, Muhammad Yusoff Sallim, pada Juli tahun lalu karena dicurigai memiliki dan mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Barang bukti berupa satu blok dan satu paket narkoba disita dari Yusoff yang mengaku membelinya dari Liew.

Barang-barang tersebut diperiksa dan ditemukan mengandung setidaknya 4,93g ganja, Obat yang Terkontrol Kelas A.

Sekitar pukul 8.25 pagi pada 7 Oktober tahun lalu, petugas CNB menangkap Liew karena memperdagangkan obat yang dikendalikan, konsumsi obat yang dikendalikan, dan kepemilikan peralatan obat.

Liew mengaku menjual obat-obatan itu ke Yusoff seharga 380 dolar Singapura di tempat parkir dekat Blok 3, Dover Crescent pada 11 Juli tahun lalu.

Dia juga mengatakan telah menjual ganja kepada Yusoff beberapa kali sebelum insiden ini.

Liew mengaku bersalah atas satu tuduhan perdagangan Obat Terkendali Kelas A, yang dapat dihukum hingga 20 tahun penjara dan 15 cambukan.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews