DPRD Bentuk Pansus RTRW, Fokus Tata Ulang Batas Wilayah Karimun

DPRD Bentuk Pansus RTRW, Fokus Tata Ulang Batas Wilayah Karimun

Pjs Bupati Karimun bersama Ketua DPRD Karimun usai paripurna (Foto:Edo/Batamnews)

Karimun - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, menggelar paripurna di DPRD Karimun, Selasa (6/10/2020). Dalam kegiatan tersebut, juga dibahas terkait Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun.

Pejabat sementara (Pjs) Bupati Karimun, Heri Andrianto dalam paripurna tersebut mengungkapkan bahwa ada strategi dan hal-hal yang ditekakan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW.

Diantaranya yakni, terakait batas wilayah perairan serta kehutanan Kabupaten Karimun dengan Kabupaten/Kota, Provinsi ataupun negara tetangga.

"Mengenai sempadan laut, sungai dan danau. Lalu masalah kehutanan, kemudian pertahanan," kata Heri, usai sidang paripurna.

RTRW dapat dilakukan peninjauan kembali dalam kurun waktu 5 tahun sekali. Baik itu adanya perubahan dinamika pembangunan, ataupun karena regulasi kebijakan pusat dan daerah. Peninjauan itu dimaksudkan untuk membenah tata ruang Karimun untuk lebih baik.

"Revisi tata ruang perlu, tujuan yang akan dicapai adalah pengendalian dan peningkatan berbasis industri, pertanian, perikanan untuk mencapai keadilan masyarakat," ucap Heri.

 

Kawasan Strategis Kabupaten Karimun

Kabupaten Karimun memiliki Kawasan Strategis Negara (KSN) dan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK). Kawasan tersebut perlu dikembangkan, seperti KSK Yang meliputi sentral pertanian terpadu di Kecamatan Kundur Utara.

Lalu sentra kelautan dan perikanan terpadu di Kecamatan Moro dan Durai. Kemudian kawasan wisata pesisir di Kecamatan Buru, Ungar, Kundur Barat dan Durai.

"Terkait kebijakan meliputi peningkatan budidaya, harus memperhatikan kelestarian lingkungan wilayah kepulauan, transportasi serta keamanan dan pertahanan negara," ucap Heri.

Oleh karena itu, perda RTRW menjadi landasan untuk perizinan pembangunan."Diantaranya izin lokasi, daya dukung, daya tampung dan tata bangunan dan pemanfaatan ruang," ucapnya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Muhammad Yusuf Sirat mengatakan, pihaknya akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas ranperda tersebut.

"Jadi kita tata ulang batas-batas wilayah perbatasan. Baik dengan kabupaten/kota, provinsi atau pun negara tetangga," kata Yusuf.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews