Pjs Bupati Karimun Ajak ASN Jaga Netralitas Pilkada 2020

Pjs Bupati Karimun Ajak ASN Jaga Netralitas Pilkada 2020

Pjs Bupati Karimun, Heri Andrianto (Foto:Edo/Batamnews)

Karimun - Pejabat sementara (Pjs) Bupati Karimun, Heri Andrianto menegaskan agar tidak ada keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karimun tahun 2020.

"Saya imbau, jangan sampai ada ASN di lingkungan Pemkab Karimun terlibat dalam tahapan Pilkada," ujar Heri kepada Batamnews, Selasa (6/10/2020).

Disampaikannya, jika nanti ada ASN yang ikut terlibat dalam Pilkada, baik itu mendukung salah satu pasangan calon dengan terang-terangan, atau masuk dalam tim pemenangan, akan diberikan sanksi tegas.

"Pada pegawai atau ASN yang terlibat, sanksinya cukup besar. Karena sanksinya itu bisa sampai pada pemberhentian," sebut Pjs Bupati.

Dengan begitu, Heri pun sangat menekankan dan tidak menginginkan adanya pegawai negeri yang tidak netral dalam pesta demokrasi saat ini, baik tingkat Kabupaten maupun provinsi.

Adapun hukuman disiplin tingkat berat berupa, pertama penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, kemudian pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

Kemudian juga pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Jangan sampai kerja keras selama ini, yang telah dilakukan dengan waktu lama dan berpuluh-puluh tahun, harus berhenti karena tidak netral," pungkas Heri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews