Pengedar 4 Kg Sabu Diringkus di Pelabuhan Pulau Penyengat

Pengedar 4 Kg Sabu Diringkus di Pelabuhan Pulau Penyengat

Ilustrasi.

Batam - Tiga pengedar diringkus bersama barang bukti 4,04 kilogram sabu-sabu oleh jajaran BNNP Kepulauan Riau di Kota Tanjungpinang, Minggu (20/9/2020) lalu. 

Ketiga orang yang ditangkap yaitu berinisial A (44), A (51) dan H (35).

Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol Arif Bestari mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di Pelantar Pelabuhan Rakyat Pulau Penyengat akan terjadi transaksi sabu. Diduga barang haram tersebut berasal dari Malaysia.

“Mendapat informasi tersebut, sekira pukul 09.00 wib petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Pelabuhan Pulau Penyengat,” kata Arif, Senin (28/9/2020).

Setelah sampai di Pulau Penyengat, sekira pukul 12.00 siang petugas BNNP Kepri melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dikatakan informan.

Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut yang setelah diketahui bernama A. Dari A, petugas mendapati ada 1 buah tas punggung berwarna hijau yang di dalamnya terdapat 4 bungkus makanan dan minuman yang diduga berisikan sabu yang tergantung di sepeda motor yang dikemudikan olehnya. 

“Kami lalu melakukan interogasi terhadap tersangka dan menurut pengakuannya, yang menyuruhnya mengambil barang tersebut adalah tersangka A alias A yang berada di Tanjungpinang," ujar dia. 

Kemudian sekitar pukul 12.45 WIB petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap A yang saat itu sedang berada di pinggir jalan di Jalan Jawa, Kota Tanjungpinang.

Sehari kemudian, tepatnya tanggal 21 September 2020 pada pukul 10.00 wib, A mendapat telepon dari orang yang mengaku bernama S berada di Jakarta untuk mengantarkan 4 bungkus sabu tersebut kepada H.

“Kemudian pada pukul 13.50 WIB, petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap H di depan tong sampah yang berada di jalan Perumahan Indah, Sungai Lekop, Bintan Timur,” ujar Arif.

Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor BNNP Kepri guna penyidikan, dan pengembangan kasus lebih lanjut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews