Berkedok Jualan Mi Ayam, Kontrakan Ini Ternyata Produksi Ekstasi

Berkedok Jualan Mi Ayam, Kontrakan Ini Ternyata Produksi Ekstasi

Suasana rumah kontrakan tempat memproduksi pil ekstasi di Cipondoh Indah, Tangerang, Sabtu (26/9/2020). (suara.com)

Tangerang - Sebuah pabrik ekstasi yang berkedok jualan Mie Ayam di Cipondoh Indah, Jalan Palem 10 RW RT 15, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang digerebek.

Kasus narkotika industri rumahan ini diungkap oleh jajaran Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat, (25/9/2020) sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muharam Wibisono mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan lebih dalam dari kasus peredaran narkotika jenis ekstasi.

Dari hasil penyelidikan terungkaplah kalau barang haram tersebut berasal dari sebuah industri rumahan.

"Kita melakukan penangkapan terhadap tersangka diduga melakukan home industri terkait obat-obatan narkotika jenis ekstasi," ujarnya.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi telah mengamankan 2 orang tersangka yakni wanita bernisial JS serta teman prianya, DN.

"Sejauh ini yang sudah kita amankan di tempat kontrakan di wilayah Cipondoh Tangerang itu ada dua orang," imbuh Muharam.

 

Jajaran Polsek Kelapa Dua tengah melakukan rekonstruksi penggerebekan sebuah rumah yang memproduksi pil ekstasi di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Jumat, (25/9/2020).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka dalam memproduksi barang haram tersebut. Antara lain alat cetak dan bahan baku peracikan ekstasi.

 "Mulai dari alat untuk meracik kemudian bahan bakunya kemudian alat untuk mencetak sebuah lambang menyerupai transformers yang digunakan para pelaku untuk membuat diduga pil inek atau ekstasi ini," jelas Muharam.

Polisi masih terus mendalami kasus ini. Termasuk juga menyelidiki jaringan yang bersangkutan.

 

Yang jelas kita sudah menangamankan dan kita akan dalami keterangan pelaku dan keterangan lebih lanjut kita sampaikan. Tentunya keterangan pelaku perlu kita dalami," ujarnya.

"Sejauh ini kita masih mendalami ya kita tentu mendalami, namun kita ketahui memang obat ini diperjual belikan. Tapi diperjual belikan kemana kita harus dalami dahulu," jelas Kapolsek.

Melansir Suara.com--jaringan Batamnews, saat mencoba menyambangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Sabtu, (26/9/2020). Kondisi rumah tersebut nampak acak-acakan dan sepi.

Di sana juga sudah tak terdapat garis polisi dan tergembok. Namun, spanduk yang bertuliskan Bakmi Ayam Alex masih tesangkut dipagar rumah tersebut.

Kejadian ini mengejutkan para tetangganya. Iskandar salah satunya.

Pria yang tinggal bersebelahan dengan tersangka mengaku tak menaruh curiga dengan aktivitas JS selama 2 tahun menempati rumah kontrakan tersebut.

"Kaget ya dateng polisi bawa senjata. Saya kira ada apa," ujarnya.

Yang dia ketahui, tersangka merupakan sosok yang berbaur dengan tetangga. Tersangka juga berjualan Mie Ayam namun belakangan ini memang usahanya itu terhenti.

"Memang pas ngontrak di sini dia itu jualan mie ayam. Tapi udah gak lagi, mungkin ada setengah tahunan," ungkap Iskandar.

Selama 2 tahun pula, Iskandar juga tak mengetahui keberadaan suami JS.

 

Diketahuinya, JS sebenarnya memiliki seorang anaknya yang masih kecil. Namun diurus oleh orang tuanya di Jakarta.

"Di sini dia tinggal sama Daniel, kerjanya ojol (ojek online)," ujarnya.

 

Barang bukti pembuatan pil ekstasi yang digerebek dari sebuah rumah di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Jumat, (25/9/2020).

Dari pantauan ini diketahui, kalau penggerebekan tersebut merupakan sebuah rekonstruksi. Penggerebekkan ini sebenarnya telah dilakukan sejak Senin, (21/9/2020) lalu.

"Memang pas digerebek itu saya lihat ada 5 orang yang dibawa. Yang saya kenal kan Jesica sama Daniel saja," ungkap Iskandar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews