Polres Lingga Tangkap Pria Muda Bawa Ganja di Pelabuhan Roro Jagoh

Polres Lingga Tangkap Pria Muda Bawa Ganja di Pelabuhan Roro Jagoh

Kasat Narkoba Polres Lingga bersama Kasubag Humas memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari TB (Foto:dok.Humas Polres Lingga)

Lingga - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lingga, berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan membawa narkoba jenis ganja ketika baru sampai di Pelabuhan Roll On Roll Of (Roro) Jagoh, Singkep Barat, dari Kota Batam, Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Pria tersebut berinisial TB (21).

Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Narkoba Iptu Raja Vindho Valentino mengatakan, keberhasilan pihaknya mengungkap kasus tersebut tak lepas dari informasi yang mereka peroleh dari masyarakat bahwa TB memiliki narkotika jenis daun ganja.

"Terhadap TB dilakukan penyelidikan dengan melakukan Undercover Buy atau pembelian terselubung (Penyamaran). Tetapi TB mengetahui bahwa yang membeli tersebut adalah anggota Polri," kata Iptu Raja Vindho didampingi Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus narkoba tersebut di ruangan Satresnarkoba Polres Lingga, Jumat (18/9/2020).

Ia menjelaskan, kronologi penangkapan dimulai pada Selasa (15/9/2020). Pihaknya mendapati informasi bahwa tersangka TB sedang berada dalam perjalan menuju pelabuhan Roro Jagoh, Singkep Barat, Kabupaten Lingga dari Pelabuhan Roro Punggur, Kota Batam.

Setelah mendapati informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Lingga gerak cepat menuju pelabuhan Roro Jagoh menunggu kedatangan TB. Sekitar pukul 23.00 WIB, kapal Roro yang berangkat dari Batam itu telah sandar di pelabuhan Roro Jagoh.

Selanjutnya anggota Satresnarkoba menunggu di depan gerbang pintu batas pengantar/penjemput dan setelah TB turun dari kapal dengan mengenderai unit Vespa, selanjutnya  TB diberhentikan dan dilakukan penggeledahan badan/pakaian serta kenderaan Vespa yang dikenderai TB.

Tak lama penggeledahan berlangsung, polisi berhasil menemukan satu kantong hitam dalam keadaan tergantung atau terikat di spakbor belakang bagian motor Vespa milik TB.

Setelah dibuka dengan disaksikan TB dan 2 orang ABK kapal Roro sebagai saksi, ditemukan 2 paket bungkus warna coklat yang dibalut dengan isolasi warna bening kemudian dibuka, kembali ditemukan daun kering yang di duga narkotika jenis ganja.

"Kemudian TB mengaku bahwa diduga narkotika jenis daun ganja tersebut miliknya yang didapat dari temannya JF (DPO) sewaktu berada di Batam. Selanjutnya TB beserta barang bukti kita bawa ke kantor Polres Lingga guna proses lebih lanjut," ucap Kasat.

Dalam kasus ini berhasil diamankan dua paket diduga narkotika jenis daun ganja yang terbungkus dengan kertas warna cokelat dengan berat masing-masing 11,69 gram dan 6,19 gram yang disimpan didalam kantong berwarna hitam, kemudian satu unit handphone serta satu unit Vespa.

"Terhadap tersangka TB telah dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif menggunakan narkotika jenis ganja," tutur Kasat lagi.

Akibat ulahnya itu, TB terancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 (Lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana dan pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama12 (dua belas) tahun pidana, Undang-undang  RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews