Doyan Nyabu, Janda Cantik Eks Istri Pengusaha Meracau saat Dicokok Polisi

Doyan Nyabu, Janda Cantik Eks Istri Pengusaha Meracau saat Dicokok Polisi

Ilustrasi.

Banten - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota menangkap janda cantik, berinisial RI (28) warga Perumahan Serang City, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Wanita itu digerebek di rumahnya usai mengonsumsi sabu. Dari penggerebekan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa pipet (alat isap) berisi sabu serta korek api.

Kepala Satreskoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat, jika tersangka kerap pesta sabu di rumahnya.

Berbekal dari informasi, Jumat (18/9/2020) dini hari, tim anti narkotika Unit I yang dipimpin Ipda Yuli Khaerani langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 01.00 WIB, mulai melakukan penggerebekan.

“Saat petugas mencoba masuk, pintu rumah dalam posisi terkunci dan tersangka tidak mau membukakan pintu. Karena pintu tak juga dibuka, kami berkordinasi dengan Ketua RT dan RW setempat juga didampingi warga sekitar mendobrak pintu rumahnya,” kata Iptu Shilton dikutp Bantennews, Senin (21/9/2020).

Saat pintu berhasil dibuka paksa, tersanga RI berada di lantai atas. Mantan istri pengusaha ini mengelak disebut sebagai pengguna narkoba bahkan mencoba melawan saat petugas melakukan penggeledahan sambil berbicara meracau tidak jelas karena diduga baru saja menggunakan sabu.

Saat penggeledahan ditemukan pipet kaca diduga berisikan sabu dan korek api di kloset WC. Diduga pelaku mencoba menyembunyikan atau ingin menghilangkan barang bukti.

“Diduga tersangka baru saja menggunakan sabu dan mencoba menghilangkan barang bukti yang kami dapatkan di kloset. Tersangka langsung kita amankan untuk dilakukan penyidikan,” kata dia.

Dari tes urine, kata Shilton, wanita kelahiran Martapura ini positif menggunakan narkoba, dan dalam penyidikan tersangka akhirnya mengakui jika sebagai pemakai.

Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengakui sudah lebih dari setahun mengonsumsi sabu. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang pengedar yang ditemui di daerah Jakarta Barat.

 

“Dari pengakuan tersangka sudah lebih dari setahun mengkonumsi sabu dengan alasan untuk menghilangkan stres dari persoalan keluarga,” kata Shilton seraya mengatakan dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews