Lima Pria Pengedar Narkoba `Keok` di Tangan Polisi, Sekilo Sabu Jadi Barang Bukti

Lima Pria Pengedar Narkoba `Keok` di Tangan Polisi, Sekilo Sabu Jadi Barang Bukti

Lima pengedar sabu yang diringkus aparat Polda Kepri. (Foto: ist)

Batam - Lima pria tak berkutik diringkus aparat Polda Kepulauan Riau di lokasi berbeda, Kota Batam,. Mereka yang dibekuk merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kelimanya masing-masing berinisial Z, S, M, RS dan AF. Penangkapan dilakukan Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri pada Jumat (18/9/2020) sekira pukul 17.00 WIB. Barang bukti sabu seberat 1.515 gram diamankan polisi.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, awalnya polisi menangkap Z, S dan M di Perumahan Graha Nusa Batam, Sei Langkai, Sagulung. 

“Saat tim melakukan penangkapan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kemasan teh Cina seberat 1.033 gram,” ujar Harry, Senin (21/9/2020).

Polisi lalu melakukan pemeriksaan dan pendalaman di tempat untuk mengungkap tersangka lainnya. Dari keterangan para tersangka yang diamankan, selanjutnya penyelidikan mengarah kepada tersangka lain berinisial RS dan AF yang berada di Perumahan Jupiter Residance, Batuaji. 

“Di lokasi tersebut tim berhasil mengamankan RS dan AF, dari mereka tim mendapat lagi sabu di dalam koper warna coklat sebanyak 428 gram,” ucap Harry.

Selanjutnya kelima tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut. Selain mengamankan sabu, polisi juga mengamankan sejumlah unit ponsel dan kartu identitas milik masing-masing tersangka.

Kelimanya kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkas Harry.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews