APBDP 2020 Tanjungpinang Diketok, Belanja Tak Langsung Naik Akibat Covid

APBDP 2020 Tanjungpinang Diketok, Belanja Tak Langsung Naik Akibat Covid

Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), APBD perubahan Tanjungpinang 2020, Rabu (23/9/2020). (Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - DPRD Tanjungpinang menggelar paripurna terbuka dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), APBD perubahan Tanjungpinang 2020, Rabu (23/9/2020).

Walikota Tanjungpinang, Rahma mengapresiasi pimpinan dan para anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang telah melaksanakan proses penyusunan rancangan KUPA dan PPAS ini.

"Walaupun di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masif, namun tetap saling memberikan dukungan dan kontribusi sebagai rasa tanggung jawab kita bersama," ucapnya

Rahma menjelaskan, dalam struktur rancangan perubahan APBD tahun 2020, secara garis besar dari hasil pembahasan KUA dan PPAS APBD-P ini, bahwa pendapatan daerah Kota Tanjungpinang dari semula sebesar Rp1,002 triliun menjadi Rp981,24 milyar pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

"Pendapatan itu terdiri dari pendapatan asli daerah yang semula sebesar Rp 150,42 miliar menjadi Rp121,905 miliar atau turun 18,92 persen, dana perimbangan semula Rp 778,81 miliar menjadi Rp 751, 39 miliar atau turun 3,52 persen," sebutnya.

Namun untuk dana lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami kenaikan yang semula Rp73,53 M menjadi Rp107, 89 M dengan kenaikan 46,72 persen. Sementara itu untuk secara keseluruhan belanja daerah mengalami penurunan yang semula sebesar Rp1,050 T menjadi Rp1,045 T atau turun 0,50 persen pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

"Untuk belanja tidak langsung semula sebesar Rp443, 88 M menjadi Rp513, 86 M naik 15,77 persen. Kenaikan ini dalam rangka penanganan Covid-19 pada belanja tidak terduga titik sedangkan untuk belanja langsung semula Rp607, 08 M menjadi Rp531, 87 M atau turun 12,39 persen dan untuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2019 (SILPA) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp64,49 M," bebernya.

Rahma menambahkan, dari sisi belanja daerah ada beberapa hal yang perlu ditekankan terkait perubahan yang menjadi kebijakan penganggaran pemerintah kota Tanjungpinang. Hal itu mengingat saat ini kondisi keadaan kota Tanjungpinang sudah ditetapkan sebagai zona merah covid-19.

"Maka pemerintah kota Tanjungpinang akan lebih mengarahkan kebijakan dengan memprioritaskan program pada opd terkait sebagai upaya penanganan covid-19, kebijakan tersebut dituangkan pada belanja tidak terduga untuk mengakomodir pembayaran penanganan covid-19," ujarnya.

Sementara itu, untuk belanja langsung dititik beratkan terhadap dukungan ketahanan dan penanganan covid-19, program pemulihan ekonomi masyarakat. Kemudian peningkatan program di bidang penerangan jalan serta sarana dan prasarana di bidang lingkungan.

"Kami berharap agar rancangan KUA PPAS APBDP Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020 yang telah dihasilkan dari hasil pembahasan akan membawa kemajuan dan kesejahteraan rakyat Kota Tanjungpinang," harapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews