Target PAD Diturunkan Rp 39,4 M pada APBD-P 2020 Kota Tanjungpinang

Target PAD Diturunkan Rp 39,4 M pada APBD-P 2020 Kota Tanjungpinang

Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyerahkan KUA-PPAS Perubahan APBD 2020. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2020. Terjadi penurunan target pendapatan sebesar Rp 39,36 miliar atau 3,93 persen.

Rahma menjelaskan, penurunan target pendapatan daerah itu terdiri dari rincian pendapatan asli daerah, dana perimbangan serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

"Target pendapatan daerah dari 1,002 triliun menjadi sebesar Rp 963,36 miliar, mengalami penurunan Rp 39,36 miliar atau sebesar 3,93 persen," kata Rahma, Kamis (13/8/2020).

Rahma menyebutkan, untuk pendapatan asli daerah semulanya di proyeksi sebesar Rp 150, 42 miliar menjadi Rp 119, 95 miliar atau mengalami penurunan sebesar Rp 30, 46 miliar.

"Selain itu, pada tahun ini anggaran dana perimbangan pusat juga mengalami penurunan pada pendataan di dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana insentif daerah," jelasnya.

Namun, lanjut Rahma, untuk bagi hasil pajak dan bukan pajak terdapat penambahan pendapatan daerah terhadap kurang bayar di tahun 2018.

"Tapi secara menyeluruh pendapatan perimbangan sebesar Rp 742,54 miliar turun sebesar 36,26 miliar dari APBD Murni," sebutnya.

Rahma mengatakan, pendapatan daerah yang sah naik sebesar Rp 27,87 miliar atau 37,90 persen dari APBD murni tahun 2020 sebesar Rp 73,53 miliar menjadi 101, 40 miliar.

"Ini disebabkan ada perubahan peraturan Gubernur dari tahun 2019 ke tahun 2020 terkait pendapatan perimbangan provinsi dan penerimaan tunda salur," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews