Uba Resah KUA PPAS Kepri 2020 Belum Dibahas

Uba Resah KUA PPAS Kepri 2020 Belum Dibahas

Uba Ingan Sigalingging. (Foto: Dyah/Batamnews)

Batam - Jelang batas akhir penyerahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) ke pusat pada 30 November, hingga saat ini DPRD Kepri masih menunggu dokumen KUA-PPAS dari Pemprov untuk dibahas.

Anggota Komisi I DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging mengatakan seharusnya Pemprov bisa memberikan contoh yang baik bagi pemda kabupaten/kota.

"Pembahasan sudah mendekati final, tapi di provinsi baru saja dimulai. Dan saat baru dimulai pun kami tidak memiliki dokumen anggaran tersebut. Bagaiamana Pemprov mau mengkoreksi catatan APBD di kabupaten/kota, sedangkan Pemprov sendiri dengan DPRD Kepri belum bahas anggaran," kata Uba, Selasa (12/11/2019).

Uba mengambil contoh Batam, yang mana berencana mengesahkan KUA PPAS pada 18 November 2019. Sedangkan Provinsi Kepri baru akan melakukan pembahasan pertama.

Menurut Uba, pembahasan ini sudah dilakukan sejak juli 2019 dan sudah selesai pada Agustus 2019. Sehingga pemprov bisa mengkoreksi APBD dengan baik karena KUA PPAS nya sudah selesai di bahas lebih awal.

Jika melewati batas yang ditentukan, daerah yang telat melaporkan KUA/PPAS akan kehilangan insentif Rp 40 miliar, dan gaji pegawai tak dibayar selama 6 bulan.

"Pointnya ada kesan Pemprov tidak serius dalam mengerjakan dokumen KUA PPAS ke DPRD. Padahal masyarakat ingin sekali mendapatkan gambaran untuk 2020 nyatanya ini masih gelap gulita. Jangan sampai karena mengejar insentif mereka justru mengorbankan anggaran yang Rp 3,9 triliun," ujarnya

Karena ini menyangkut seluruh masyarakat Kepri, pelayanan publik dan pembangunan tentang publik.

Mewakili fraksi Harapan dan Komisi II DPRD Kepri, Uba tidak mau anggaran tersebut dibahas asal-asalan sepeti 2018 yang menyepakati anggaran Gurindam 12 yang menyerap anggaran besar.

"Kalau tidak dibahas secara serius bisa saja hal tersebut terulang dan masyarakat jadi korban. Kita ingin ini ada upaya serius untuk mengawal APBD ini, sehingga tidak ada kegiatan yang percuma dan sia-sia ," ucapnya.

Dengan tidak diserahkannya dokumen anggaran Kepri 2020 sebelum pembahasan anggaran, menurutnya dewan tidak bisa memeriksa secara mendalam.

Selain mencegah alokasi anggaran yang tidak tepat, DPRD juga ingin mengetahui  bagaimana Pemprov menggali pendapatan asli daerah, sehingga kinerja pemprov bisa terlihat. Termasuk seberapa besar angka belanja Pemprov 2020.

"Dalam posisi seperti ini, kami ingin melihat sejauh mana pemprov mampu mengembangkan potensi dari segi pendapatan. Yang kami tahu sampai pembahasan sekilas yang kita lakukan. Kita tidak memiliki potensi pendapatan dari laut, Padahal kita diamanatkan 12 mil laut ke provinsi," tuturnya.

Padahal menurutnya dari amanat 12 mil laut di Kepri, Pemprov bisa mendapatkan penghasilan baik dari labuh tambak maupun labuh jangkar.

Untuk mengatur potensi laut sendiri perlu ada peraturan gubernur, dengan adanya pembahasan anggaran jauh hari, diharapkan bisa membenahi peraturan gubernur terkait wilayah pemprov, sehingga bisa meningkatkan pendapatan dari laut.

Selain itu, pemprov juga diharapkan memiliki pendapatan kreatif di luar dari pendapatan pasti seperti pajak kendaraan bermotor, dan pendpaatan pasti dari pajak lainnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews