KPU Lingga Sosialisasikan PKPU No 6 Tahun 2020 Terkait Pelaksanaan Pilkada di Tengah Corona

KPU Lingga Sosialisasikan PKPU No 6 Tahun 2020 Terkait Pelaksanaan Pilkada di Tengah Corona

Rio Akmal Bukit (tengah) saat menyampaikan materi (Foto:Ist)

Lingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 junto PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang menjadi landasan hukum dan protokol kesehatan virus Corona kepada stakeholder pemilihan serentak tahun 2020, di Aula Hotel Lingga Pesona, Daik, Jumat (18/9/2020).

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat KPU RI dengan tujuan untuk memberikan pemahaman bagaimana tata cara pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang dalam kondisi pandemi Corona sesuai protokol yang ditetapkan dalam PKPU.

Ketua KPU Lingga, Juliyati melalui Anggota Divisi Perencanaan dan Data, Hasbullah menjelaskan, tahapan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan sesuai protokol Covid-19. Misalnya penggunaan masker dan penerapan aturan tertentu untuk menjaga penyelengara maupun pemilih tetap dalam kondisi aman dari virus Corona.

"Untuk pelaksanaan tahapan lainnya, seperti kampanye juga diatur untuk menerapkan protokol kesehatan. Misalnya jalan santai diperbolehkan, tapi dengan mengikuti aturan tertentu," ujar Hasbullah dalam sambutannya.

Setelah pembukaan selesai, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Rio Akmal Bukit. Beberapa pertanyaan mewarnai sesi diskusi, terutama terkait dengan teknis penyelenggaraan kampanye dan pemungutan suara yang menyesuaikan dengan protokol Covid-19.

"Bapaslon dan tim kampanye dapat melaksanakan kegiatan kampanye seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan, pentas seni, konser musik, kegiatan olahraga, kegiatan perlombaan dapat dilaksanakan. Namun wajib mendapatkan rekomendasi dari satgas Covid-19," kata Rio.

"Surat izin keramaian dari Polres setempat dan instansi-instansi yang berwenang juga diperlukan. Jadi aturan ini tidak berdiri sendiri dan tentu akan melibatkan stakeholder terkait. KPU dapat saja menambah atau menerbitkan aturan baru jika diperlukan sesuai kebutuhannya," sambung Rio.

Ia berharap, dengan adanya PKPU ini dapat menjadi pedoman bagi Bapaslon, Partai Politik, Tim Pemenangan dan stakeholder terkait agar dapat melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tentunya kita semua juga berharap tidak ada kasus Covid-19 dari kluster Pilkada," harap Rio Akmal.

Sebagaimana diketahui, kegiatan yang digelar Jumat (18/9/2020) pagi itu mengundang Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Ketua Tim Pemenangan Bapaslon, Ketua Parpol se-Kabupaten Lingga.

Kemudian Bawaslu Lingga, Polres Lingga, Ketua Gugus Tugas Covid-19, Kepala Kesbangpol Lingga, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Kesehatan, Ketua KPPAD, Camat se-Kabupaten Lingga serta tim dari Puskesmas Daik untuk memastikan acara yang selesai pukul 11.00 WIB itu tetap aman.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews