Spanduk Bacalon Pilkada Bertebaran di Tanjungpinang, Begini Kata Bawaslu

Spanduk Bacalon Pilkada Bertebaran di Tanjungpinang, Begini Kata Bawaslu

Spanduk bacalon pilkada Kepri berderet di Jalan Soekarno-Hatta, Tanjungpinang. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Baliho dan spanduk pasangan bakal calon Gubenur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau bertebaran di berbagai sudut ibukota Tanjungpinang.

Padahal di Tanjungpinang belum ditetapkan titik pemasangan baliho dan umbul-umbul untuk peserta pemilu. Namun saat ini tampak setiap simpang jalan utama dan jalan perumahan sudah padat spanduk bakal pasangan calon.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, M Zaini mengaku belum bisa mengambil langkah penindakan terhadap alat peraga kampanye yang sudah terpasang. Sebab katanya, saat ini peserta pemilu belum ditetapkan sebagai pasangan calon.

"Kalau untuk saat ini Bawaslu belum bisa mengambil langkah penindakan. Sebab secara aturan mereka belum terikat, karena belum ditetapkan sebagai pasangan calon," kata Zaini, Jumat (18/9/2020).

Zaini menjelaskan, mengenai alat peraga kampanye sudah diatur di dalam peraturan KPU, mulai bentuk, ukuran, jumlah, desain dan titik pemasangan. Ia pun akan melayangkan surat imbauan ke peserta pemilu untuk APK yang saat ini sudah terpasang.

"Nanti kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, kami akan mengirim surat imbauan, untuk dilakukan penerbitan," tegasnya.

Ia menilai, alat peraga kampanye yang saat ini sudah terpasang itu tidak masuk dalam kriteria sesuai peraturan KPU. Untuk itu ia mengingatkan peserta pilkada melakukan penertiban ketika saat memasuki masa kampanye.

"Jika nantinya tidak juga ditertibkan, maka Bawaslu akan melakukan penertiban dengan instansi terkait untuk menegakkan aturan," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews