Patroli Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 119 Kg Narkoba

Patroli Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 119 Kg Narkoba

Bea Cukai Kepri bersama barang bukti yang akan diserahkan ke Bareskrim Polri. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Patroli Laut Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis metamphetamine (sabu-sabu) seberat 119 Kg di Perairan Krueng Peureulak, Aceh.

Penangkapan yang dilakukan pada Minggu (21/6/2020) malam, dilakukan Tim Satgas patroli laut BC20002 khusus Kepri bersama Bea Cukai Aceh. Kapal kayu KM Taupin Jaya yang dipakai penyelundup diawaki tiga orang kru ikut diamankan.

"Penindakan dilakukan terhadap sarana pengangkut KM Teupin Jaya, ditemukan 119 Kilogram sabu-sabu," ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC khusu Kepri, Agus Yulianto, Kamis (25/6/2020).

Narkoba itu berada dalam bungkusan kemasan teh asal Malaysia sebanyak 119 bungkus. Setelah dilakukan penangkapan, petugas membawa KM Teupin Jaya beserta barang bukti dan tiga orang tersangka kru kapal ke Aceh, untuk ditindaklanjuti. Mereka kemudian akan diserahkan ke Bareksrim Polri.

"Ketiga tersangka beserta dengan barang bukti tersebut dibawa menuju Jakarta untuk diserahterimakan ke Bareskrim Polri," ujar Agus.

Serah terima secara resmi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Bareskrim Polri, guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Penindakan ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk terus melindungi masyarakat dan generasi muda Indonesia, dari masuknya barang terlarang terutama narkoba meski ditengah pandemi Covid 19," ucap Agus.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews