Tiga Pengedar Narkoba 7 Kilogram Sabu Diringkus
Ilustrasi.
Batam - Tiga pengedar sabu tak berkutik diringkus Satuan Narkoba Polres Barelang. Sedikitnya, total lebih dari 7 kilogram sabu diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pria bernama Elvin di Hotel New Star, Jodoh, Batam pada Rabu (10/6/2020).
"Ada barang bukti sabu 5,3 gram yang diamankan. Tersangka mengaku sabu itu diperoleh dari seorang bernama Muhamad Raffi," kata Abdul Rahman, Jumat (12/6/2020).
Petugas kemudian mengembangkan pengakuan Elvin dan menangkap Raffi bersama barang bukti sabu 110,32 gram.
Tak berhenti sampai di sini, muncul pengakuan Raffi mengenai asal usul sabu miliknya. Dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari Hamdi yang tinggal di Tembilahan, Riau.
Pada Kamis (11/6/2020) dini hari, tim Satuan Narkoba Polresta Barelang bergerak ke Tembilahan. Mereka menangkap Hamdi dan mendapati barang bukti 7,6 kg sabu yang disembunyikannya dengan cara ditanam di tanah.
Ketiga tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Polresta Barelang untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

Komentar Via Facebook :