Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba dari Batam ke Balikpapan

Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba dari Batam ke Balikpapan

Ilustrasi.

Batam - Empat tersangka diciduk tim Reserse Narkoba Polda Kepri. Dua tersangka pasangan suami-istri, sementara dua lainnya kakak-beradik, mereka terlacak ketika akan melakukan transaksi 568,56 gram sabu-sabu .

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriyadi mengatakan, suami istri Har dan Jenni awalnya ditangkap di Sekupang, setelahnya polisi menangkap kakak beradik Indra dan Doni di Batam Centre.

Penangkapan bermula pada saat tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada rencana transaksi narkotika jenis sabu di Pelabuhan Beton Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam pada hari Senin (15/6/2020).

Kemudian tim melakukan pantauan di sekitar lokasi dan pada hari Selasa (16/6/2020) dini hari pukul 01.00 WIB, Har dan Jenni menuju ke ujung pelabuhan beton menggunakan mobil. Tidak berapa lama kemudian ada seseorang yang memberikan bungkusan dari sebuah speedboat.

“Setelah memberikan bungkusan itu, speedboat  itu itu langsung bergegas pergi,” ujar Kombes Mudji, Selasa (16/6/2020).

Tim Opsnal lalu mengincar Har dan Jenni di pintu keluar Pelabuhan. “Mereka sempat melihat petugas dan langsung membuang barang bukti keluar mobil,” kata Mudji.

Setelah itu, petugas langsung melakukan penangkapan dan memerintahkan pelaku untuk mengambil barang bukti tersebut, disaksikan oleh masyarakat setempat. 

Setelah didapatkan, bungkusan warna cokelat itu berisikan kantong plastik warna hitam yang dilakban dan di dalamnya terdapat 10 bungkusan kecil berisikan serbuk kristal diduga sabu seberat 568,56 gram.

Kepada petugas, pelaku mengaku akan memberikan barang haram tersebut kepada rekannya yang berada di Hotel Lovina Inn. 

Sesampainya di hotel Lovina Inn, Jenni menelpon penerima barang Indra, agar turun dari kamar hotel untuk menerima barang bukti tersebut.  “Setelah pelaku ketiga ini turun, kami langsung lakukan penangkapan,” ucap Mudji.

Dari pengakuan Indra, barang haram tersebut nantinya akan dibawa ke Balikpapan, Kalimantan Timur menggunakan kapal Pelni dari Batam.

“Jadi Indra ini menginap di hotel bersama adiknya, Doni. Dari keterangan Indra, dia disuruh oleh kakak kandungnya yang berada di Malaysia bernama JP (DPO) untuk mengantarkan barang bukti ke kota Balikpapan,” papar Mudji.

Saat ini keempat pelaku serta barang bukti sudah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews