Coba Kecoh Aparat, Penyelundup Sabu Berlagak Seperti Nelayan

Coba Kecoh Aparat, Penyelundup Sabu Berlagak Seperti Nelayan

Danlantamal IV Tanjungpinang, Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto menunjukkan tersangka dan barang bukti penyelundupan sabu, (Foto: Edo/batamnews)

Dodo

Karimun - Aksi penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia, melalui Kepulauan Riau masih saja berlangsung. Penyelundup mencoba mengelabui aparat dengan berbagai cara.

Seperti yang dilakukan sebuah komplotan penyelundup sabu yang coba mengecoh anggota TNI AL dengan cara menempatkan jaring ikan, pancing dan juga peralatan nelayan di kapal mereka.

Danlantamal IV Tanjungpinang, Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto mengatakan komplotan ini terdiri dari tiga orang yakni MS, H alias B, dan NA alias A.

"Mereka ditangkap di perairan internasional oleh Tim F1QR Pangkalan Lanal (Lanal) Tanjungbalai Karimun pada Senin (8/6/2020) dini hari," kata Indarto, Selasa (9/6/2020).

Dari tangan ketiganya, didapat barang bukti sabu seberat 2 kilogram. Mereka sempat kabur dan membuang barang bukti ke laut.

Penangkapan dilakukan di titik koordinat 1°.7'.206''N - 103°,24'.446"S, di sebelah selatan pulau Karimun Anak, Kabupaten Karimun, Kepri.

Dari keterangan sementara, narkoba jenis sabu tersebut dibawa dari Malaysia dengan cara transfer boat to boat, di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.

"Barang bukti berasal dari Malaysia, tersangka mengambil dengan cara transfer di perairan STS," ucap Indarto.

Dari pengakuan tiga tersangka, mereka nekat membawa barang haram tersebut ke Karimun dengan upah yang cukup menggiurkan.

"Mereka diupah sebesar RM 20.000, atau setara dengan Rp 66 juta yang nanti akan dibagi tiga," kata Danlantamal.

Dari penangkapan yang dilakukan, Lanat TBK berhasil menyita satu unit speed boat pancung dengan mesin Tomatsu 18 PK, 2 kilogram sabu, satu unit Handphone dan sejumlah uang RM 2 dan Rp 189.000.

Kini, tiga orang tersangka dijerat dengan pasal 113 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :