BNN Amankan 50 Kg Sabu Asal Malaysia di Riau, 4 Orang Ditangkap

BNN Amankan 50 Kg Sabu Asal Malaysia di Riau, 4 Orang Ditangkap

BNN mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba di depan salah satu hotel di Bagansiapiapi, Riau (Foto:istimewa)

Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan total 50 kilogram (kg) sabu di Provinsi Riau, Sabtu (13/6/2020).

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, puluhan kilogram sabu tersebut diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Bagansiapiapi dan Perairan Tanjung Leban, Dumai.

"Operasi team berantas BNN di Bagansiapiapi menangkap 2 orang yang diduga pelaku pada Sabtu (13/6/2020) pukul 11.00 WIB, dengan TKP depan Hotel Amaroza Jalan Pahlawan Bagansiapiapi," kata Arman ketika dihubungi Batamnews, Minggu (14/6/2020).

Sebanyak 20 kilogram sabu disita saat penangkapan di Bagansiapiapi. Kemudian BNN kembali menyita sebanyak 30 kilogram sabu di Perairan Tanjung Leban.

“Total tersangka empat orang, yakni M. Ridwan, Aria Suanto, Rio S, dan Yusuf," sebut Arman.

Mantan Kapolda Kepri ini menjelaskan, selain sabu, pihaknya juga mengamankan 1 unit mobil Feroza Daihatsu warna hitam BM-1604-LT, 1 unit kapal nelayan penangkap ikan dan peralatan melaut.

"Narkoba diselundupkan dari Malaysia ke Bagansiapiapi dengan menggunakan kapal nelayan. Narkoba tersebut diterima di tengah laut dari sindikat Malaysia, kemudian dibawa dan disimpan disebuah gudang sebelum di distribusikan kepada pemesan untuk diedarkan di daerah Pekanbaru," ujarnya.

Lanjut Arman, saat narkoba jenis sabu tersebut akan dikirim sesuai pesanan, di jalan raya depan sebuah hotel, pelaku langsung disergap oleh anggota BNN.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, di dalam mobil ditemukan dua karung plastik berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu kemasan berwarna kuning keemasan (gold),” ungkapnya.

Selanjutnya, pada hari yang sama, pukul 14.00 WIB, pihaknya bersama Bea Cukai Dumai menyita 30 kilogram sabu dengan kemasan warna hijau dan kuning. Sebanyak dua tersangka ditangkap.

“Total barang bukti yang disita 50 kilogram dengan tersangka empat orang,” pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews