Polisi Bekuk Dua Pria Pengedar Sabu di Tiban
Ilustrasi.
Batam - Dua pria diamankan polisi setelah kedapatan memiliki tiga bungkus narkotika jenis sabu, di Perumahan Tiban Masyeba Permai Tahap I, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Batam, Selasa (9/6/2020) dini hari.
Pria berinisial IM dan DC diamankan Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 816 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Mudji Supriadi mengatakan, IM diringkus di Rumah Makan Seafood Ceria 79 di Tiban Masyeba.
“Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan diduga memiliki dan menjual narkoba,” ujar Mudji, Rabu (10/6/2020) pagi.
Petugas kepolisian menggeledah di kos IM dan menemukan tiga bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening diduga sabu.
Dari pengakuan IM, sabu tersebut diterima dari DC. Saat kedua tersangka IM dan DC serta barang bukti sudah dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Komentar Via Facebook :