Kasus Penggelapan Iptu HA Cs Dilimpahkan Polda ke Kejati

Kasus Penggelapan Iptu HA Cs Dilimpahkan Polda ke Kejati

Mobil barang bukti yang diamankan di Mapolda Kepri. (Foto: Dok. Batamnews)

Batam - Kasus penggelapan dan penipuan ratusan unit mobil dengan tersangka oknum perwira polisi Iptu Hiswanto Adi (HA) dilimpahkan penyidik Polda Kepri ke Kejati. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, berkas tahap pertama sudah diserahkan Jumat (19/6/2020).

"Alhamdulillah Pada Jumat (19/6/2020) kemaren berkas tahap pertama kasus penggelapan dan penipuan ratusan mobil sudah kita serahkan," ujar Arie, Senin (22/6/2020).

Arie menyebutkan, dalam berkas tahap pertama itu meliputi jumlah tersangka yang saat ini sudah diamankan timnya, termasuk Iptu HA. "Berkas yang diserahkan untuk sepuluh tersangka," kata Arie.

Seperti diberitakan sebelumnya, jaringan yang diotaki Iptu HA terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang merasa mobil digelapkan oleh seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Bintan.

Dari laporan tersebut, saat ini telah diamankan 10 orang tersangka dengan barang bukti 131 unit mobil.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews