Dalang Penggelapan Ratusan Mobil, Iptu Hiswanto Terancam 4 Tahun Penjara

Dalang Penggelapan Ratusan Mobil, Iptu Hiswanto Terancam 4 Tahun Penjara

Polda Kepri menggelar konfrensi pers terkait kasus penggelapan yang didalangi oknum perwira polisi, Iptu Hiswanto Ady. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Tersangka penipuan dan penggelapan ratusan unit mobil, Iptu Hiswanto Ady (HA) terancam hukum 4 tahun penjara. Hiswanto disebutkan menjadi dalang sindikat penipuan yang merugikan banyak pihak.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, sebanyak 107 unit mobil yang telah dilaporkan oleh korban Iptu HA sejak 15 Mei 2020 sampai dengan 19 Mei 2020.

Dari 107 unit kendaraan roda empat itu, 32 unit diantaranya telah berhasil diungkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri, dalam waktu 2x24 jam dan sudah terparkir di Mapolda Kepri.

“Terhadap sisanya 75 unit mobil lainnya, masih dalam tahap pengembangan dan pencarian oleh tim,” ujar Harry, Rabu (20/5/2020).

Untuk modus operandi yang dilakukan Iptu HA adalah, dengan menyewa atau merental mobil milik PT. Auto 3000 melalui perantara Inisial AR dan inisial SB.

“Tapi kemudian mobil-mobil tersebut sebagian dijual dan sebagiannya digadaikan ke pihak lainnya,” kata Harry.

Ada empat orang tersangka yang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,  salah satunya bahkan pegawai honorer di Pemkab Bintan. Keempatnya yaitu Iptu HA, AR, SB dan SA yang bekerja sebagai supir ambulance di Pemkab Bintan.

Barang bukti yang sudah diamankan adalah 32 unit mobil berbagai jenis dan merk keluaran tahun 2016 keatas, 32 dokumen bukti perjanjian sewa menyewa mobil, 12 dokumen perjanjian sewa menyewa mobil, pakar nomor mobil palsu, kwitansi, uang tunai Rp. 18.000.000 diduga hasil penjualan mobil, KTP atas nama HA, KTA atas HA, kartu ATM, STNK mobil Toyota Veloz, beberapa STNK dari kendaraan yang disita, buku tabungan, handphone merk Oppo, dan buku cek bank mandiri.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 378 dan atau pasal 372 Jo pasal 64 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” ucap Harry.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan, untuk dokumen dan surat-surat palsu yang dibuat oleh Iptu HA, saat ini sudah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kepri untuk melakukan pengecekan.

“Total kerugian mencapai Rp 5 miliar lebih,” kata Arie.

Sedangkan untuk disiplin sendiri, Kabid Propam Polda Kepri Kombes pol Agus Nurpatri menyebutkan bahwa untuk status keanggotaan Polri, pihaknya akan tetap melakukan proses terhadap hal tersebut.

"Untuk pelanggaran kode etik akan kita proses berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan jadi setelah vonis inkrah baru kita proses kode etiknya (pemecatan dsb)," ucap Agus.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews