Polres Tanjungpinang Amankan 12 Unit Mobil Hasil Kejahatan Iptu HA

Polres Tanjungpinang Amankan 12 Unit Mobil Hasil Kejahatan Iptu HA

Deretan mobil barang bukti kasus penggelapan oleh Iptu HA yang diamankan di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Belasan unit mobil berbagai merek terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan oleh oknum perwira polisi Iptu Hiswanto Ady diamankan Polres Tanjungpinang, Rabu (20/5/2020). 

Waka Polres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya menjelaskan belasan mobil terpasang police line di halaman Mapolres Tanjungpinang itu diamankan dari tangan para korban kasus tersebut di Tanjungpinang.

"Benar ini kasus penggelapan yang saat ini ditangani Polda Kepri," kata Kompol Agung Gima Sunarya.

Ia menyebutkan, proses penarikan mobil itu dari tangan korban tidak ada perlawanan.

"Dalam hal ini Polres Tanjungpinang turut membantu kasus yang sedang ditangani Polda Kepri," sebutnya.

Iptu Hiswanto Ady atau HA bersama komplotannya menggelapkan 83 unit mobil berbagai merek. 

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto Arie menyebutkan, penambahan jumlah kendaraan yang digelapkan HA diketahui setelah jajarannya melakukan pengembangan kasus.

“Setelah dilakukan pengembangan lagi dari beberapa TKP, dari tadi malam setelah pelaku utama didapatkan dan hasilnya bertambah 12 mobil. Jadi kurang lebih, ada 83 kendaraan,” ujar Arie di Mapolda Kepri, Senin (18/5/2020).

Untuk saat ini, 13 kendaraan dengan merk berbeda sudah berada di Polda Kepri untuk dijadikan barang bukti.

“Sementara kendaraan lain masih dalam perjalanan dari 3 wilayah Kabupaten dan Kota. Tanjungpinang, Tanjungbalai Karimun dan Bintan, ada 9 kendaraan lagi hari ini dalam perjalanan ke sini,” kata Arie.

Video Terkait :


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews