Penggelapan Iptu Hiswanto Cs, PT Auto 3000 Batam Disebut Kejati Rugi Rp 4 Miliar

Penggelapan Iptu Hiswanto Cs, PT Auto 3000 Batam Disebut Kejati Rugi Rp 4 Miliar

Deretan mobil barang bukti kasus penggelapan oleh Iptu HA yang diamankan di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Kasus penggelapan ratusan unit mobil dengan tersangka oknum perwira polisi, Iptu Hiswanto Ady ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dengan tersangka Iptu Hiswanto Ady cs sudah diterima Kejati dari Polda Kepri. Selain Iptu HA masih ada dua tersangka lainnya yakni Arrahman dan Samsul Bahri.

Kejati sudah menunjukkan dua jaksa untuk meneliti berkas perkara kasus dugaan penggelapan ratusan unit mobil tersebut.

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri, Arip Zahrulyani menyebutkan, pihaknya menerima SPDP itu pada 18 Mei 2020 lalu. 

"Dalam SPDP itu disangka melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 378 jo. Pasal 55 KUHP," kata Arip Zahrulyani, Selasa (2/6/2020).

Ia menjelaskan, didalam SPDP itu menurut salah satu pelapor atas nama Ling Mei dari PT Auto 3000 Batam bahwa mobilnya yang telah dijual tersangka sebanyak 11 unit dari 34 unit yang disewa.

"Kerugiannya mencapai Rp 4 miliar, barang bukti di dalam SPDP yang kita terima ada 27 STNK," sebutnya.

Sebelumnya Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan Iptu HA setelah sejumlah orang melapor sebagai korban penggelapan dan penipuan yang dilakukan olehnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews