Polda Kepri Boyong 20 Unit Mobil Hasil Penggelapan Iptu HA ke Batam

Polda Kepri Boyong 20 Unit Mobil Hasil Penggelapan Iptu HA ke Batam

Deretan mobil barang bukti kasus penggelapan oleh Iptu HA yang telah diamankan di Mapolda Kepri. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Sebanyak 20 unit mobil terkait kasus penggelapan oleh oknum perwira polisi, Iptu Hiswanto Ady diboyong dari Bintan menuju Mapolda Kepri di Batam, Jumat (29/5/2020) hari ini.

Wakil Direktur Dikrimum AKBP Ruslan Abdul Rasyid kepada mengatakan, 20 unit kendaraan mobil itu dibawa ke Batam menggunakan kapal roro.

"Persiapan mobil hari ini geser dari Bintan pakai roro menuju Polda sebanyak 20 unit," terang Ruslan.

Sejauh ini, Polda Kepri menyebut ada 111 unit mobil yang digelapkan oleh oknum perwira itu. Sebelumnya, penyidik telah berhasil mengamankan 107 unit kendaraan lebih dulu.

Polda Kepri telah menetapkan 5 orang tersangka dan diperkirakan akan terus bertambah. Kegiatan penggelapan ini disinyalir dilakukan dalam bentuk sindikat yang dilakukan beberapa orang, diotaki oleh Iptu HA.

"Ada 2 lagi terduga yang masih kita incar, kabarnya masih seputaran Kepri," kata Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Rabu lalu.

Terkait pemeriksaan saksi, Arie mengatakan sudah memeriksa 20 orang. "Ada 20 orang saksi yang sudah kita periksa, terkait kasus ini,“ kata Arie.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews