Nelayan Desa Pengadah di Natuna Resah

Nelayan Desa Pengadah di Natuna Resah

Kapal bagan meresahkan warga Desa Pengadah, Natuna, karena beroperasi di bawah 2 mil dari garis pantai (Foto:Yanto/Batamnews)

Natuna - Belasan nelayan Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, mendatangi Kantor Desa Pengadah, guna melaporkan terkait adanya beberapa kapal bagan yang diketahui sudah beberapa hari belakangan melakukan aktivitas penangkapan ikan di bawah zona tangkap mereka.

Salah seorang nelayan Pengadah, Eka Rizal mengatakan, kapal bagan tersebut sudah beraktivitas sejak 3-4 hari ini. Pihaknya mendapati, kapal tersebut beroperasi di bawah 2 mil dari bibir pantai.

"Hal ini tentunya sangat meresahkan kami para nelayan lokal, dengan alat tangkap seadanya yang pasti kita sudah kalah bersaing. Tak ayal dalam beberapa hari ini hasil tangkapan kami pun berkurang," ucap Eka kepada Batamnews, Selasa (16/6/2020).

Hal serupa dialami oleh nelayan Desa Pengadah lainnya, Zaharudin. Dirinya mengaku cukup kesal dengan ulah kapal-kapal bagan yang memasuki wilayah tangkapan mereka.

"Untuk itu kami para nelayan Desa Pengadah langsung menjumpai kepala desa untuk melaporkan hal tersebut. Kami meminta pihak desa memberikan peringatan kepada para pengusaha kapal bagan tersebut untuk secepatnya agar melaut dan beroperasi sesuai dengan wilayah tangkapan yaitu dengan jarak di atas 2 mil dari bibir pantai," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pengadah, H. Muhtar Harun saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia pun berjanji segera menindaklanjuti keluhan dan aspirasi para nelayan yang sudah melaporkan aktivitas kapal bagan itu kepadanya.

"Dalam waktu dekat kami akan berkordinasi dengan perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri yang ada di Natuna, karena untuk wilayah tangkapan kapal bagan sendiri bukan menjadi kewenangan Dinas Kelautan kabupaten, melainkan kewenangan provinsi," sebutnya.

"Dan juga bagi para pengusaha bagan yang beroperasi di laut wilayah Desa Pengadah akan kita beri surat imbauan untuk beroperasi di daerah tangkapan sejauh 2-3 mil keatas agar tidak mengganggu nelayan sekitar," sambung Muhtar Harun.

Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.71/PERMEN-KP/2016 halaman 38, sudah dijelaskan bahwa untuk jenis kapal bagan berperahu dengan bobot 0-10 GT dengan lampu penerangan dibawah 2000 watt wilayah tangkapan harus sejauh 2-12 mil dari bibir pantai.

Sedangkan untuk kapal bagan dengan bobot 10-30 GT dengan lampu penerangan dibawah 2000 watt, wilayah tangkapan harus sejauh 4-12 mil dari bibir pantai.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews