BNNP Kepri Musnahkan Barang Bukti 5 Kilogram Sabu

BNNP Kepri Musnahkan Barang Bukti 5 Kilogram Sabu

BNNP Kepri menghadirkan tersangka dalam pemusnahan barang bukti sabu seberat 5 kilogram. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Sedikitnya 11 tersangka diringkus jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau di waktu dan tempat berbeda. Dari para tersangka ini, diamankan 5.571,18 gram sabu.

Pada Rabu (17/6/2020) pagi, barang bukti dari empat kasus itu dimusnahkan di Kantor BNNP Kepri, kawasan Nongsa, Kota Batam.

Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Arif Bastari mengatakan, 11 tersangka itu ditangkap di Pulau Meriam Batam, Pelabuhan Tanjunguban, Tunas Regency Batam dan Tanjungbalai, Karimun.

Dalam penangkapan Pulau Meriam, Kota Batam, para tersangka berhasil melarikan dan meninggalkan barang bukti sabu seberat 2.214 gram yang dibuang di laut. 

Kemudian, ada tersangka J yang ditangkap petugas BNNP Kepri di sekitar Pelabuhan Tanjunguban, Bintan, Jumat (22/5/2020). Dari tangan J, petugas berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu seberat bruto 1.031 gram.

Lalu, di Tunas Regency, Sagulung, petugas BNNP Kepri berhasil menangkap 7 orang tersangka yakni M, MS, H, ML, RZ, S dan R yang merupakan jaringan narkotika dan berhasil menyita 484 gram sabu.

Terakhir di Tanjungbalai Karimun, ada tiga tersangka MS, H dan N yang ditangkap oleh Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun di perairan Karimun Anak pada tanggal 8 Juni 2020. Dari ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2.069 gram sabu yang dibungkus teh Cina merek Guanyinwang.

Para tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews