Nurdin Basirun Dipindahkan ke LP Sukamiskin

Nurdin Basirun Dipindahkan ke LP Sukamiskin

Nurdin Basirun saat menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Dok. Liputan6.com)

Tanjungpinang - Terpidana kasus tipikor, mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dipindahkan dari rutan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin sejak Rabu (10/6/2020).

Hal itu menyusul Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 April 2020 lalu.

Andi Muhammad Asrun, Pengacara Nurdin Basirun mengatakan, KPK menunda pemindahan ke LP sebelumnya karena alasan Pandemi Covid-19.

"Proses pemidahan ini, saya turut menemani Nurdin sampai di LP Sukamiskin," kata Andi lewat keterangan tertulis kepada Batamnews, Jumat (11/6/2020).

Diterangkan Andi, Nurdin Basirun saat pemindahan ini membawa dua tas berisi buku-buku dan pakaian.

Nurdin akan menjalani isolasi selama delapan hari sebelum resmi menjadi warga di LP Sukamiskin.

"Kondisinya terlihat sehat dan segar saat meninggalkan rutan KPK. Tidak ada keluarga Nurdin yang menyaksikan eksekusi KPK ini," ujar Andi.

Nurdin Basirun divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

Sidang putusan Nurdin Basirun bernomor : 106/TPK/PN.Jkt.Pst, tanggal 9 april 2020 digelar secara online dibacakan Majelis Hakim di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Jakpus.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews