Vonis 4 Tahun, Nurdin Basirun Pilih Tak Ajukan Banding

Vonis 4 Tahun, Nurdin Basirun Pilih Tak Ajukan Banding

Nurdin Basirun mendengarkan amar putusun secara online, Kamis (9/4/2020). (Foto: Batamnews)

Tanjungpinang - Penasehat Hukum Nurdin Basirun, Andi Muhammad Asrun mengungkapkan, kliennya menerima putusan vonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta yang diketok Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Dalam persidangan, memang dikatakan Andi pihaknya sempat memilih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi (naik banding). Namun setelah melakukan diskusi, pihaknya menerima putusan tersebut

"Setelah berdiskusi dengan Pak Nurdin dan tim penasehat hukum lainnya, akhirnya kita menerima putusan vonis tersebut," kata Andi Muhammad Asrun, Kamis (9/4/2020).

Seperti diketahui, Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

Sidang putusan Nurdin Basirun bernomor : 106/TPK/PN.Jkt.Pst, tanggal 9 april 2020. Vonis dibacakan hari ini, Kamis (9/4/2020) tepat jam 12.00 WIB, digelar secara online dibacakan Majelis Hakim di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Jakpus.

Sementara Penuntut Umum berada di ruang rapat penuntutan Gedung Merah Putih KPK dan Terdakwa yang didampingi tim Penasehat Hukum (PH) di ruang Merah Putih lantai dasar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sidang sendiri dipimpin majelis hakim Dr. Yanto. Dihadiri JPU: Muh. Asri, Agung Satria Wibowo dan Rikhi BM. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukan, Andi Muhammad Asrun dan tim.

Putusan hakim menyatakan, terdakwa Nurdin Basirun terbukti atas dakwaan ke satu pertama pasal 12 ayat (1) a UU tipikor jo pasal 55 jo 64 KUHP dan dakwaan kedua pasal 12B UU tipikor

"Dimana hal memberatkan terdakwa yakni, bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.Selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum," ujar Ketua Majelis Hakim.

Amar putusan pidana penjara 4 tahun kepada Nurdin Basirun, denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Sementara untuk uang pengganti (UP) kasus korupsi, terdakwa harus membayar sebesar Rp 4.228.500.000,- dengan subsider 6 bulan penjara.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews