Nurdin Divonis Bersalah, Isdianto Dilantik Jadi Gubernur Kepri?

Nurdin Divonis Bersalah, Isdianto Dilantik Jadi Gubernur Kepri?

Nurdin Basirun dan Isdianto dalam sebuah kesempatan, sebelum Gubenur nonaktif Kepri tersebut ditangkap KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi. (Foto: Dok. Batamnews)

Batam - Gubernur nonaktif Kepri, Nurdin Basirun sudah divonis Pengadilan Tipikor dengan 4 tahun penjara. Dalam persidangan yang digelar secara online terkait darurat Covid-19 itu, Nurdin disebutkan hakim terbukti bersalah terkait suap pemberian izin reklamasi dan gratifikasi.

Bagaimana dengan Plt Gubernur Kepri, Isdianto. Apakah ia akan segera dilantik secara defenitif sebagai gubernur setelah putusan Nurdin Basirun ini?

Kepala Biro Hukum Provinsi Kepri, Raja Heri Mukhrizal mengatakan, walau sudah jatuh vonis terhadap Nurdin Basirun, namun sampai saat ini belum ada rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelantikan gubernur.

"Pihak Kemendagri tentunya akan menunggu salinan asli putusan pengadilan dulu. Setelah itu mungkin baru mengeluarkan rekomendasi terkait status jabatan kepala daerah Provinsi Kepri ini," kata Heri, Kamis (9/4/2020).

Selain itu tambah Heri dalam persidangan itu juga masih ada tenggat waktu, sebab masing-masing pihak baik terdakwa dan pihak jaksa penuntut masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dikatakan Heri proses pikir-pikir itu kan ada masa jedanya selama dua minggu kedepan. Artinya masih akan ada proses sebelum keluarnya putusan tetap atas vonis tersebut.

"Ya semestinya seperti itu, bila itu putusan pengadilan sudah inkrah. Namun saat ini kan belum," ujar Heri.

Ia menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemendagri dalam hal ini.

"Kami di daerah tentunya akan menjalankan sesuai keputusan dari Kemendagri. Dan akan menyiapkan sesuatunya sesuai aturan," jelas Heri Mukhrizal.

Penasehat hukum Nurdin Basirun, Andi Asrun saat dihubungi Batamnews, kamis (9/4/2020) mengatakan setelah melakukan diskusi, Nurdin Basirun menerima putusan tersebut. Kecil kemungkinan mereka akan melakukan kasasi atau naik banding.

"Setelah berdiskusi dengan Pak Nurdin dan tim penasehat hukum lainnya, akhirnya kita menerima putusan vonis tersebut," kata Andi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews