Akibat Corona, Nurdin Basirun Belum Pindah ke LP Sukamiskin

Akibat Corona, Nurdin Basirun Belum Pindah ke LP Sukamiskin

Nurdin Basirun mendengarkan amar putusan secara online, Kamis (9/4/2020). (Foto: Dok Batamnews)

Tanjungpinang - Pascavonis di PN Jakpus, terpidana kasus suap dan gratifikasi Nurdin Basirun belum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin.

Penasihat Hukum Nurdin, Andi M Asrun mengatakan hal itu karena kondisi yang tidak memungkinkan akibat merebaknya Covid-19 dan juga belum ada putusan resmi pengadilan.

"Untuk kunjungan keluarga dan PH yang akan membesuk ke tahanan juga belum bisa dilaksanakan, hal ini untuk antisipasi penyebaran virus corona," ujarnya, saat dihubungi Batamnews, Senin (20/4/2020).

Andi Asrun juga mengkonfirmasi terkait kondisi Nurdin saat ini dalam keadaan sehat dan tetap melakukan aktivitas keseharian seperti bisa.

"Aktifitas di rutan dilakukannya, termasuk memperbanyak ibadah dengan membaca Al-Quran," ujar Andi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews