Penampakan Vonis 4 Tahun Nurdin Basirun: Disidang Online dan Bermasker

Penampakan Vonis 4 Tahun Nurdin Basirun: Disidang Online dan Bermasker

Nurdin Basirun mendengarkan amar putusun secara online. (Foto: Batamnews)

Muhammad Ikhsan

Batam - Pengadilan Tipikor akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Gubernur Non Aktif Kepri, Nurdin Basirun, Kamis (9/4/2020).

Seperti diketahui, Nurdin merupakan terdakwa dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi. Proses pembacaan vonis dilakukan secara online. Hal ini sebagai bentuk langkah dalam situasi darurat Covid-19.

Sidang putusan Nurdin Basirun bernomor : 106/TPK/PN.Jkt.Pst, tanggal 9 april 2020 itu dibacakan tepat pukul 12.00 WIB, Majelis Hakim berada di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Jakarta Pusat membacakan vonis via video conference. Begini penampakan sidangnya:

 

 

Sidang online Nurdin Basirun.

 

Penuntut Umum KPK berada di ruang rapat penuntutan Gedung Merah Putih KPK, sementara, terdakwa Nurdin Basirun didampingi tim Penasehat Hukum (PH) di ruang Merah Putih lantai dasar Gedung Merah Putih KPK.

Sidang sendiri dipimpin majelis hakim Dr. Yanto. Dihadiri JPU: Muh. Asri, Agung Satria Wibowo dan Rikhi BM. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukan, Andi Muhammad Asrun dan tim.

Putusan hakim menyatakan, terdakwa Nurdin Basirun terbukti atas dakwaan ke satu pertama pasal 12 ayat (1) a UU tipikor jo pasal 55 jo 64 KUHP dan dakwaan kedua pasal 12B UU tipikor.

 

Sidang online Nurdin Basirun.

 

"Dimana hal memberatkan terdakwa yakni, bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.Selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum," ujar Ketua Majelis Hakim.

Sementara untuk uang pengganti (UP) kasus korupsi, terdakwa harus membayar sebesar Rp 4.228.500.000,- dengan subsider 6 bulan penjara.

 

Sidang online Nurdin Basirun.

 

Baik terdakwa maupun penuntut umum KPK meminta waktu untuk pikir-pikir dengan vonis hakim, untuk mengajukan kasasi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait