Polda Kepri Telusuri Sindikat Penggelapan Mobil Didalangi Oknum Perwira Polisi

Polda Kepri Telusuri Sindikat Penggelapan Mobil Didalangi Oknum Perwira Polisi

Deretan mobil barang bukti kasus penggelapan oleh Iptu HA yang diamankan di Mapolda Kepri. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Polda Kepri membentuk tim untuk membongkar sindikat penipuan dan penggelapan 83 unit mobil. Tersangka utamanya seorang oknum perwira Polri yang bertugas di Polres Bintan, Iptu HA.

Tim ini diketuai oleh Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto. “Ada dari Ditlantas, Propam dan dari intel,” ujar Arie di Mapolda Kepri, Selasa (19/5/2020) siang.

Arie menjelaskan, pembentukan tim ini merujuk dari adanya tindakan pembuatan dokumen palsu seperti modus yang dilakukan Iptu HA.

“Jadi dia menjual ke orang. Ada beberapa mobil yang dibeli tanpa BPKB dan STNK. Mungkin karena orang awam dan yang menjual ini seorang Polisi, jadi mungkin mereka percayalah kalau surat-suratnya lagi diurus,” kata Arie.

Untuk itu, Arie berpesan kepada masyarakat yang merasa tertipu atau digelapkan kendaraan atau ada kegiatan lainnya yang bersangkutan dengan Iptu HA agar melaporkan hal tersebut ke Polda Kepri.

“Jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban dalam urusan jual beli mobil atau permasalahan lain, dalam kurun waktu kurang lebih empat tahun belakangan harap melakukan laporan ke Polda Kepri," ucap Arie.

Seperti diketahui, jumlah data mobil yang digelapkan oleh Iptu HA bertambah menyusul penyelidikan yang dilakukan. Dari 71 unit yang terdata sebelumnya, saat ini ada 83 unit kendaraan yang teridentifikasi digelapkan.

Modusnya, pelaku merental beberapa mobil dari berbagai tempat. Setelah itu mobil dijual oleh pelaku, kemudian ada beberapa kendaraan dibuatkan plat-plat palsu dan ada juga yang dijual tanpa surat.

“Jadi semua korban yang membeli itu, dijanjikan beberapa bulan setelah itu dibuatkan BPKB dan sebagainya,” ucap Arie.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews