Polisi Johor Gagalkan Upaya Penyelundupan 47 Kg Sabu ke Indonesia

Polisi Johor Gagalkan Upaya Penyelundupan 47 Kg Sabu ke Indonesia

Ilustrasi.

Johor - Kepolisian Negara Bagian Johor menggagalkan upaya penyelundupan 47,6 kilogram sabu ke Indonesia Teluk Sengat, Kota Tinggi. Dua pria berusia 22 dan 29 tahun ditangkap.

Kepala Kepolisian Johor Datuk Ayob Khan Mydin Pitchay mengatakan kedua orang itu ditangkap pada Jumat (22/5/2020) dini hari oleh tim polisi dari Markas Besar Kepolisian Kota Tinggi.

Selain narkoba, polisi juga menyita mobil Perodua Myvi, sepeda motor Yamaha LC, kapal fiber dan mesin perahu Yamaha.

Sabu itu diyakini diperoleh dari Kuala Lumpur. Mereka telah mengubah lantai kapal untuk menyembunyikan obat-obatan itu sebelum menyelundupkannya ke Indonesia.

"Mereka (sindikat) diyakini telah menyelundupkan narkoba sejak Maret tetapi kegiatan mereka terganggu oleh Perintah Kontrol Gerakan, dan sekarang setelah dua bulan, mereka kembali beraksi," katanya pada konferensi pers di sini hari ini," kata Ayob Khan, dikutip Batamnews dari The Star, Selasa (26/5/2020).

Ayob Khan mengatakan hasil tes urin yang dilakukan pada kedua pria itu negatif untuk narkoba. Namun salah satu dari mereka memiliki catatan kriminal yakni kasus pencurian.

Kedua tersangka telah dikembalikan selama tujuh hari dari tanggal 23 Mei hingga 29 untuk penyelidikan berdasarkan Bagian 39B dari Dangerous Drugs Act 1952.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews