Penggelapan Libatkan Perwira Polri: Iptu HA Menyerah Setelah Dibujuk Istri Muda

Penggelapan Libatkan Perwira Polri: Iptu HA Menyerah Setelah Dibujuk Istri Muda

Oknum polisi HA usai diamankan Propam. (Foto: ist/Batamnews)

Batam - Oknum perwira kepolisian Iptu Hiswanto Ady ditangkap Propam Polda Kepri usai menjadi desersi. Pria itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan 71 unit mobil di batam dan Tanjungpinang.

HA sempat kabur dan tak diketahui keberadaannya. Sejumlah laporan masuk terkait penggelapan dan penipuan.

Tim Polda Kepri berhasil melacak keberadaan HA dan menangkapnya dengan bekerja sama dengan salah seorang istrinya. HA diketahui memiliki beberapa istri.

Baca juga: Polda Kepri Bidik 9 Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Iptu HA

Rt, yang ditenggarai sebagai istri muda tersangka dimintai untuk melakukan video call melalui WhatsApp.

Dari video call melalui WhatsApp tersebut, Rt berbicara kepada HA untuk menyerahkan diri.

"Abang serahkan diri kepada kepolisian, Aku ngga mau abang ditembak, kita hadapi bersama Abang," bujuk Rt melalui video call WhatsApp itu, seperti dibeberkan Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Darmanto.

"Tadinya sempat melawan dan karena istri mudanya membujuk dan menunjukkan tempat persembunyian akhirnya kita amankan tanpa perlawanan," terang Ary.

Seperti diwartakan sebelumnya, Anggota Bag Renmin Polres Bintan itu menghilang usai kasusnya dilaporkan terkait penggelapan sejumlah mobil sewaan

Ia diduga menjadi pembeli dan penjual mobil hasil tarikan leasing yang kreditnya macet. Dari informasi yang didapatkan batamnews.co.id, kendaraan tersebut diperjualbelikan dengan nilai jual berkisar dari Rp 34.000.000 hingga Rp 55.000.000

Padahal pernah menjadi Sespri Kapolda Kepri di era Irjen Pol Sam Budigusdian. Kala itu HA tercatat bermasalah hingga dipindahkan ke Polres Bintan.

HA dikabarkan tidak masuk dinas tanpa keterangan sejak tanggal 8 Mei 2020.

Baca juga: Barang Bukti Kasus Penggelapan Iptu HA Diamankan, Ini Penampakannya

Total unit mobil yang saat ini teridentifikasi TKP Batam dan Tanjung pinang berjumlah 71 unit mobil berbagai jenis diantaranya, Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero, Mitsubishi Expander, Toyota Avanza,Toyota Yaris, Toyota Innova, Toyota Calya, Suzuki Ertiga, Honda mobilio, Honda Jazz, Daihatsu New Xenia dan Daihatsu Ayla

Terungkapnya kasus ini, berawal dari penyitaan mobil oleh personel TNI dari tangan para pembeli yang berada di Tanjungpinang. Diketahui, salah satu pemilik mobil yang dijual itu merupakan korban dari HA.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews