Polda Kepri Bidik 9 Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Iptu HA

Polda Kepri Bidik 9 Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Iptu HA

Deretan mobil barang bukti kasus penggelapan oleh Iptu HA yang diamankan di Mapolda Kepri. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Kasus penipuan dan penggelapan puluhan unit mobil rental oleh oknum perwira Polres Bintan, Kepulauan, Iptu HA ternyata tak dilakukan sendiri. 

Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Darmanto mengatakan dari hasil gelar perkara dalam kasus tersebut, tak cuma Iptu HA saja yang menjadi tersangka namun juga melibatkan delapan orang lainnya.

"Bakal ada 9 tersangka. Sejauh ini, baru Ady (HA), Bahri, Ary, Rahman dan Fajar yang jadi tersangka," kata Arie kepada Batamnews, Senin (18/5/2020).

Bahri dan Ary merupakan warga sipil yang sudah terlebih dahulu diamankan. Keduanya berperan sebagai pemetik (eksekutor di lapangan).

“Melalui kedua tersangka ini, kami dapatkan lagi informasi kurang lebih 6 orang yang diduga akan kami tetapkan sebagai tersangka, yang saat ini sudah kami amankan dan dalam perjalanan ke Polda Kepri,” kata Arie.

Arie menyebut para tersangka lain dalam kasus ini sebanyak enam orang, sedang dalam perjalanan menuju Kota Batam.

Iptu HA ditangkap jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri di sebuah tempat kost di Kabupaten Pelalawan, Riau pada Minggu (18/5/2020) 

Penangkapan gabungan Intel dan Propam Polda Kepri tersebut membuat perwira polisi mantan anggota Sepri Polda Kepri tersebut menyerahkan diri tanpa perlawanan saat anggota polisi berpakaian preman menggebek di kos.

83 Unit Mobil Digelapkan

 

Fakta baru dalam kasus ini terungkap bahwa ada 83 unit mobil yang digelapkan oleh Iptu HA bersama komplotannya.

Dalam aksinya, lanjut Arie, HA menyewa beberapa mobil dari berbagai tempat. Setelah itu, mobil dijual oleh pelaku. 

Tak hanya itu, sejumlah kendaraan dibuatkan nomor polisi palsu dan ada juga yang dijual tanpa dokumen.

“Jadi semua korban yang membeli itu, dijanjikan beberapa bulan setelah itu dibuatkan BPKB dan sebagainya,” ucap Arie.

(ude/jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews