Kenalan di Warnet, Tiga ABG Setubuhi Gadis 16 Tahun Tiga Hari Berturut-turut

Kenalan di Warnet, Tiga ABG Setubuhi Gadis 16 Tahun Tiga Hari Berturut-turut

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Iptu Onny Chandra menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Timur meringkus tiga anak baru gede (ABG) pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar berusia 16 tahun. Ketiganya ditangkap pada Kamis (20/3/2020).

Tiga orang pelaku yang pihaknya tangkap itu berinisial YL (20), E (16) dan A (16). Ketiganya saling kenal dan berteman dengan korban.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Iptu Onny Chandra menyebutkan, terungkapnya kasus itu berawal dari kecurigaan keluarga atas perubahan sikap korban.

“Korban pun mengaku telah berhubungan badan dengan tiga orang pelaku, dari pengakuan itu keluarganya membuat laporan ke kami,” kata Onny, Jumat (20/3/2020).

Perbuatan tak senonoh itu berawal pelaku berkenalan dengan korban Bunga (nama samaran-red) di salah satu warung internet pada tanggal 11 Maret 2020 lalu.

Dari perkenalan itu, korban pun menceritakan bahwa ia kabur dari rumah. Setelah itu pelaku YL ini pun memanfaatkan korban untuk melakukan perbuatan bejat dengan modus bujuk rayu.

“Pelaku langsung membawa korban ke salah satu rumah kosmilik temannya,” kata Onny.

Onny menjelaskan, di dalam kamar kos-kosan itu korban pun termakan dengan  bujuk rayu pelaku hingga terjadilah perbuatan terlarang itu.

“Setelah itu pada tanggal 12 pelaku kembali menyetubuhi korban dan menceritakan kepada temannya,” sebutnya.

Kemudian, lanjut Onny Chandra, pada hari yang sama pelaku EW (16) turut mengganghi korban di dalam kamar kos-kosan tersebut sebanyak dua kali.

“Pada tanggal 13 pelaku kembali melakukan pencabulan terhadap korban dan dilanjutkan dengan pelaku AP (16),” jelasnya.

Onny mengimbau bagi orang yang memiliki anak perempuan diharapkan untuk memberikan perhatian dan pengawasan lebih.

“Seperti korban ini tak pulang kerumah selama seminggu,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku YL dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak. 

Sedangkan EW dan Ap dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak. 

"Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar," tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews