Gara-gara Dokter Ari Purwanto Dilaporkan Lecehkan Calon Perawat, Dinkes Larang Siswi Magang

Gara-gara Dokter Ari Purwanto Dilaporkan Lecehkan Calon Perawat, Dinkes Larang Siswi Magang

Dokter Ari Purwanto saat membantah tudingan tersebut (Foto: Jim/Batamnews)

Batam - Seorang dokter di Puskesmas Sei Lekop, Ari Purwanto (AP), diduga melecehkan seorang calon perawat saat magang di puskesmas. Ari diduga menggerayangi gadis 18 tahun itu saat bekerja.

AP telah diperiksa polisi. Ia diperiksa penyidik Unit PPA Polres Barelang sebagai saksi. Kepala Sekolah tempat siswi sekolah, Refio, sempat memediasi kasus tersebut bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, tapi tak menemui titik temu.

"Tidak menemukan titik temu," terang Refio kepada Batamnews, Rabu (6/5/2020).

Refio khawatir kasus ini justru berimbas kepada siswa-siswinya. "Pada prinsipnya tak ingin kasus ini berlarut larut, kalau bisa cepat selesai, apalagi karena kasus ini, semua anak anak tak diijinkan untuk magang di Puskesmas, maka dari itu kami menghadap Kadis Kesehatan untuk mencari jalan terbaik," ujar Refio.

Refio menuturkan, akibat laporan itu, anak anak kami yang lainpun tetap tidak dibolehkan magang.

"Ya, kami mengalah saja dan memindahkan anak magang ke tempat lain dan kalau tentang siswi tersebut, sepanjang pengetahuan kami, dia anak baik dan tak pernah macam macam," katanya.

Refio menuturkan sudah mengetahui jalan cerita kasus tersebut. Siswinya sudah bercerita ke guru pembimbing, dan guru pembimbing langsung ke puskesmas tempat anak magang untuk mengklarifikasi.

"Hari berikutnya laporan dari guru pembimbing ke saya, kasusnya sudah diselesaikan," ujarnya.

Masih kata Refio, beberapa hari kemudian pasca peristiwa tersebut mungkin siswi ini lapor ke orang tua juga, dan tak terima anaknya diperlakukan seperti itu dan orang tua siswa langsung mendatangi puskesmas tempat magang anaknya.

"Dan beberapa hari kemudian seluruh siswa magang tak diizinkan masuk oleh pihak puskesmas, termasuk puskesmas yang ditempat lain," ujarnya.

Dalih Dokter Ari Purwanto

 

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan Ari Purwanto (41) oknum dokter di Puskesmas Sei Lekop, Sagulung terhadap EU (18) salah satu siswa SMKN 8 jurusan Perawat yang magang di Puskesmas dibantah oleh kuasa hukum tersangka.

Kepada batamnews.co.id, di ruang kerjanya di Komplek Town House Mediterania Blok E No.2, Kuasa Hukum tersangka Muhammad Sayuti dan Bambang Hery R dari LKBH An Nisa, Selasa (5/5/2020) menegaskan, dugaan pelecehan seksual terhadap EU oleh Ari Purwanto disebutkan tidak benar.

Dari keterangan dokter, kejadian ini berawal dari kegiatan sebagaimana rutin seperti biasa pada tanggal 17 Februari 2020 jam 11.45 WIB, ada 4 orang saat itu awal dari pagi di sana yakni ada tim terdiri dua perawat yakni F dan W.

Dokter Ari dan siswa magang dalam satu ruangan, menjelang makan ada dua orang staf dokter ada yang izin keluar dari ruangan untuk tugas keluar dan dan input data higga akhirnya tinggal berdua. Siswa tersebut lalu diajak makan oleh dokter dan kemudian dalam posisi duduk menghadap ke pintu.

Siswi tersebut lalu berdiri di saat dokter sedang membungkuk hingga tanpa disengaja reflek jilbab siswa tersebut mengenai muka dokter tersebut. "Sehingga apa yang disebutkan dalam berita tersebut sama sekali tidak benar," ujar Muhammad Sayuti.

Sayuti menambahkan, paska dua hari kejadian tidak ada sikap siswa merasa dilecehkan dan normal seperti biasa melakukan aktivitas magang di Puskesmas tersebut.

"Kalau merasa dilecehkan oleh dokter di saat kejadian tersebut pastinya ada reaksi melawan dong bisa dengan kata kata protes, menangis atau bentuk hal yang bisa dianggap merugikan dan ini biasa saja," ujarnya.

Sayuti menjelaskan, setelah kejadian tersebut siswa tersebut tidak masuk tanpa sebab dan pada tanggal 22 Februari 2020 dokter tersebut didatangi oleh orang tua siswa tersebut dan penasehat hukum yang belum pernah mendengar namanya.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews