Dokter AP Dilaporkan Kasus Cabul, Kuasa Hukum Sebut Pemerasan

Dokter AP Dilaporkan Kasus Cabul, Kuasa Hukum Sebut Pemerasan

dr AP (kanan) bersama dua penasihat hukum dari LKBH An Nisa. (Foto: Kokorimba/Batamnews)

Batam - dr, AP, seorang dokter di Puskesmas Sei Lekop Sagulung dipolisikan dengan tuduhan pencabulan terhadap siswi magang di puskesmas.

Dalam keterangannya melalui kuasa hukum, AP menyanggah jika melakukan pencabulan terhadap EU (18). Gadis itu merupakan siswi SMK 8 jurusan keperawatan yang menjalani magang di puskesmas tersebut.

Kuasa hukum dr AP, M Sayuti SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) An Nisa menuturkan, kliennya menyanggah melakukan perbuatan cabul. Ia mengatakan ada unsur pemerasan

"Kejadian ini berawal saat kegiatan rutin, 17 Februari 2020 pukul 11.45 WIB. Di dalam ruangan ada empat orang. Dua perawat, dokter AP dan siswa magang tersebut," terangnya

Dari penuturan kuasa hukum, saat itu Jelang makan siang, dua orang staf dokter izin keluar ruangan. Tinggal EU dan dr AP di ruangan.

EU kemudian diajak makan oleh dr AP, dalam posisi duduk menghadap ke pintu. "EU lalu berdiri di saat dokter sedang membungkuk hingga tanpa disengaja jilbab siswa tersebut mengenai wajah dokter tersebut. Yang dilaporkan tersebut sama sekali tidak benar, " ujar Muhammad Sayuti.

"Dua hari usai kejadian tidak ada sikap siswa merasa dilecehkan dan normal seperti biasa melakukan aktifitas magang di Puskesmas tersebut," ujranya lagi

Menurutnya jika dilecehkan oleh dokter di saat kejadian tersebut, pastinya ada reaksi. "Kalau memang dilecehkan ada reaksi melawan dong bisa dengan kata kata protes, menangis atau bentuk hal yang bisa dianggap merugikan dan ini biasa saja," katanya lagi

Sayuti menjelaskan, setelah kejadian tersebut, siswa tidak masuk magang tanpa sebab, dan pada tanggal 22 Februari 2020 dokter tersebut didatangi oleh orang tua EU bersama penasihat hukum.

"Disana terjadi dialog interaktif yang menuduh dokter telah melakukan pelecehan dan ada negosiasi antara orangtua kepada dokter via kuasa hukumnya," sebutnya.

Menurut Sayuti, orangtua EU meminta Rp 100 juta, jika tidak kasus ini akan dilanjutkan ke meja hijau.

"Akhirnya angka yang disepakati Rp 80 juta. Namun oleh dokter AP tidak dipenuhi dengan alasan tidak memiliki uang sebesar Rp 80 juta yang disaksikan Kepala Puskesmas dan Tata Usaha dengan diberikan waktu 15 menit," tambahnya.

Pihak kepala puskesmas menurut Sayuti tidak ingin nama baik puskesmas tercemar dengan kasus ini meminta dr AP menandatangani surat pernyataan yang dikonsep penasihat hukum yang mendampingi orangtua EU

"Logika isi suratnya kalau memang dokter AP ada kesalahan, tentunya dia sendiri yang akan membuat. Namun tiba-tiba ada surat yang harus ditandatangani tanpa diberitahu bahkan tidak diberikan berkas yang seharusnya dia harus pegang," sebutnya.

Sayuti menuturkan, dari keterangan dokter AP, ada desakan bagi dirinya untuk segera menandatangani. Jika tidak maka kasus tersebut akan dilanjutkan ke ranah hukum.

" Ada tekanan yang membuat dokter AP menandatangani surat tersebut kalau nggak katanya akan diblow up (dibesarkan)," terangnya.

Kesaksian siswi ke penyidik

 

Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Nugroho menjelaskan saat ini terduga masih menjalani pemeriksaan awal, dan masih berstatus saksi. Ia dilaporkan siswi magang EU (18).

"Terlapor masih diperiksa keterangannya. Begitu juga mengenai kronologis peristiwa yang dilaporkan oleh siswi magang tersebut," ujar Kapolres kepada batamnews.co.id, Selasa (5/5/2020) siang.

Kejadian pada Senin (17/2/2020) lalu, saat pelapor berada di ruangan oknum dokter tersebut.

Dari keterangan EU, ia mengaku sempat ditanyai oleh AP mengenai asal-usulnya hingga pacar. EU mengakui, dr.AP kemudian memegang tangannya dan mencium, hingga memeluk.

Bahkan dari pengakuan EU, terduga sempat menyentuh payudara dan tangannya menggerayangi area vital.

"Korban mencoba melepaskan pelukan hingga akhirnya ada siswa magang lain yang tiba-tiba masuk ke ruangan. Korban akhirnya memanfaatkan situasi itu untuk ke luar ruangan," terang Kapolres.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews