MR Dipolisikan Orangtua Pacar Gegara Cabul

MR Dipolisikan Orangtua Pacar Gegara Cabul

Tersangka MR (21) dilaporkan orangtua pacarnya ke polisi. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Seorang pemuda di Tanjungpinang, MR (21), dilaporkan orangtua pacarnya Bunga (16)--nama samaran, ke polisi. Hal ini setelah orangtua gadis di bawah umur itu tahu jika anaknya sudah tak perawan lagi akibat ulah MR.

Polisi pun tak segan menangkap MR. Ia dijerat Undang-undang perlindungan anak.

Perbuatan terlarang itu, terbongkar saat orangtua Bunga memergoki MR hanya mengunakan kain sarung bersama anaknya dikamar kos-kosan pada Senin (9/3/2020) kemarin.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin menjelaskan, bahwa pelaku bersama korban yang masih pelajar itu telah berhubungan selama dua bulan.

"Korban (Bunga) sempat pergi menjenguk MR sedang sakit tanpa sepengetahuan orang tuanya. Orangtuanya datang ke kos-kosan itu menjemput, tapi korban tak mau pulang," kata Firuddin.

Orangtua Bunga kaget saat mendatangi kos-kosan tersebut melihat MR hanya menggunakan sehelai kain sarung. Apalagi Bunga sempat menginap di kosan itu. Orangtuanya akhirnya menginterogasi Bunga.

"Saat itu korban mengaku telah melakukan hubungan badan dengan pacarnya itu sebanyak dua kali," ujar kapolsek.

Akhirnya orangtua Bunga melaporkan MR ke Mapolsek Tanjungpinang Timur. "Modusnya pelaku menyakini korban untuk bertanggungjawab," jelasnya.

Ia pun terjerat pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Di dalamnya mengatur terkait orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak di bawah umur melakukan persetubuhan.

"Pelaku terancam penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara," tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews