Cium Siswi Magang di Puskesmas Sei Lekop, Oknum Dokter Dipolisikan

Cium Siswi Magang di Puskesmas Sei Lekop, Oknum Dokter Dipolisikan

Unit VI PPA Polresta Barelang Batam melakukan pemeriksaan. (Foto: Koko/Batamnews)

Batam - Polisi memeriksa AP (41), seorang oknum dokter di Puskesmas Sei Lekop, Sagulung yang dilaporkan terkait kasus pencabulan terhadap seorang siswi magang di puskesmas tersebut. Pemeriksaan di Unit VI PPA Polresta Barelang Batam, Selasa (5/5/2020) siang,

Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Nugroho menjelaskan saat ini terduga masih menjalani pemeriksaan awal, dan masih berstatus saksi. Ia dilaporkan siswi magang EU (18).

"Terlapor masih diperiksa keterangannya. Begitu juga mengenai kronologis peristiwa yang dilaporkan oleh siswi magang tersebut," ujar Kapolres kepada batamnews.co.id, Selasa (5/5/2020) siang.

Kejadian pada Senin (17/2/2020) saat pelapor berada di ruangan oknum dokter tersebut.

Dari keterangan EU, ia mengaku sempat ditanyai oleh AP mengenai asal-usulnya hingga pacar. EU mengakui, dr.AP kemudian memegang tangannya dan mencium, hingga memeluk.

Bahkan dari pengakuan EU, terduga sempat menyentuh payudara dan tangannya menggerayangi area vital.

"Korban mencoba melepaskan pelukan hingga akhirnya ada siswa magang lain yang tiba-tiba masuk ke ruangan. Korban akhirnya memanfaatkan situasi itu untuk ke luar ruangan," terang Kapolres

Hingga saat ini Unit VI PPA Polresta Barelang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah meminta keterangan dari terlapor. Jika dugaan itu terbukti maka oknum dokter tersebut segera ditetapkan menjadi tersangka.

"Apabila dugaan tersebut terbukti, oknum dokter tersebut akan dikenakan pasal yang disangkakan yaitu pasal 294 Ayat 2 Ke-1 e KUHP yang berbunyi, pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang di bawah perintahnya atau dengan orang  yang dipercaya atau diserahkan kepadanya untuk dijaga, diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews