Warga Natuna Bisa Nongkrong Lagi di Kedai Kopi, Ini Syaratnya

Warga Natuna Bisa Nongkrong Lagi di Kedai Kopi, Ini Syaratnya

Aktivitas di salah satu kedai kopi Natuna sebelum pandemi Corona. (Foto: Yanto/batamnews)

Natuna - Setelah hampir dua bulan diberlakukan larangan melayani pembeli di tempat, kini kedai kopi dan restoran di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau bisa bernafas lega.

Pemerintah setempat akan merevisi surat edaran terkait operasional dan aktivitas pelaku usaha menengah kecil ke bawah, khususnya bagi pelaku usaha kuliner.

Hal tersebut disampaikan Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Natuna, pekan ini.

Revisi surat edaran tersebut rencananya disahkan dengan beberapa ketentuan. Diantaranya setiap pelaku usaha maupun pembeli harus menggunakan masker dan menjaga jarak, serta ketentuan lain, dimana pembeli diperbolehkan duduk untuk melakukan transaksi paling lama 15 menit.

Salah satu pemilik kedai kopi di Ranai, Halim menyambut baik rencana tersebut. Semenjak diterbitkanya surat edaran pertama, omset pendapatan turun hingga 90%, dan terpaksa merumahkan beberapa karyawan caffe nya. 

"Yang dicari pelanggan saat datang di tempat kami sebenarnya bukan lantaran kopi atau makanannya, namun lebih pada suasana saat ngumpulnya. Oleh karena itu semenjak dilarang untuk membuka meja, sama halnya sudah membunuh usaha kami," ujar Halim. 

Dengan adanya revisi surat edaran, menurut Halim lebih baik daripada edaran yang sebelumnya yang tidak boleh nongkrong sama sekali.

"Walaupun surat edaran yang baru nongkrong cuma boleh 15 menit, di harapakan masalah jam nongkrong tidak diatur juga. Dan bisa normal lagi tanpa ada aturan jam nongkrong," harap dia. 

Sementara, pemilik warung makan Arema di Kota Ranai  menceritakan semenjak dilakukan swiping setiap malam membuat pelanggan risih dan jarang datang membeli lagi. 

"Sangat terasa penurunan omsetnya dalam 2 bulan terakhir ini. Alhamdulillah, surat edaran yang baru bisa memberikan toleransi pembeli untuk duduk dan makan di tempat meski hanya 15 menit. Mudah mudahan bisa kembali seperti biasanya lagi," kata perempua yang akrab disapa Bude Arema ini. 

Dengan diterbitkanya Surat edaran tersebut, diharapkan tingkat perputaran ekonomi khususnya bagi pelaku usaha UMKM di Natuna bisa berjalan normal kembali meskipun masih belum bisa maksimal seperti sedia kala. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews