Serikat Pekerja Pariwisata Bintan: Omnibus Law Bunuh Masa Depan Buruh

Serikat Pekerja Pariwisata Bintan: Omnibus Law Bunuh Masa Depan Buruh

Demo buruh oleh FSPMI. (Foto: dok. Batamnews)

Bintan - Penolakan omnibus law terus disuarakan. Salah satunya dari Pengurus Cabang Serikat Pekerja Pariwisata (SP Par)- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Baintan.

Mereka meminta lembaga eksekutif dan legislatif di pusat membatalkan pembahasan RUU Omnibus Law tersebut.

Ketua PC SP Par-SPSI Bintan, Kasmirus Kopong Tadon mengatakan, ada dua isu terus dibahas serikat pekerja dalam suasan peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday). Diantaranya isu daerah dan nasional

"Isu daerah kita fokuskan topik merumahkan karyawan dan THR. Sedangkan nasional adalah menolak Omnibus Law," ujar Kopong.

Paling serius dibahas dikatakannya adalah RUU Omnibus Law yang saat ini sedang gencar dibahas oleh eksekutif dan legislatif. Mereka meminta segera dihentikan dan dibatalkan. "Sebab, RUU tersebut jelas akan membunuh masa depan buruh," ujarnya

Pada draf yang didapatinya, Omnibus Law ini akan membuat buruh dikontrak seumur hidup namun dapat diberhentikan kapan saja tanpa ada jaminan dan sanksi. Ini sama parahnya dengan outsourcing.

"Pemerintah dan DPR hanya perlu melakukan penegakan aturan yang sudah ada, untuk aturan baru tidak diperlukan. Kalau mau hapus saja outsourcing. Tegakkan aturan yang ada saat ini. Jangan banyak aturan tapi tak jelas penegakkannya dan justru malah menyengsarakan masyarakat," jelasnya.

Sementara beberapa isu lokal menjadi perhatian saat ini adalah menyikapi kebijakan unpaid leave atau pemotongan gaji akibat karyawan yang dirumahkan. Saat ini dapat dimaklumi kondisi pemotogan tersebut. Namun bila kebijakan ini berjalan 4-5 bulan maka harus dilakukan evaluasi.

Selanjutnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang kini banyak ditunggu buruh. Sampai saat ini memang sudah ada beberapa perusahaan yang membayar THR tersebut, namun yang belum membayar diharapkan membayar penuh.

"Dengan adanya kebijakan dirumahkan ada yang gaji dipotong bahkan tidak menerimanya sama sekali. Namun THR wajib dibayarkan penuh dan secepatnya," ucap Kopong.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews