Tipu Peserta Arisan Online, Perempuan Ditangkap Polisi di Mega Mall Batam

Tipu Peserta Arisan Online, Perempuan Ditangkap Polisi di Mega Mall Batam

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra.

Tanjungpinang - Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau meringkus seorang perempuan yang melakukan penipuan berkedok arisan online.

Perempuan itu diketahui berinisial AN dan ditangkap tim Satreskrim Polres Tanjungpinang di Mega Mall Batam, Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 14.30 WIB lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, penangkapan wanita muda itu berdasarkan laporan dari korban Ardhiansyah merasa tertipu mengikuti arisan online.

"Nama arisan onlinenya LK02 Exclusive, setiap member membayarkan uang kepada pelaku per bulan sebesar Rp 5 juta," kata Rio, Jumat (27/3/2020).

Rio menjelaskan, bahwa awalnya korban membayarkan uang kepada pelaku sebesar Rp.6.650.000 ribu. Setelah itu, bulan berikutnya korban kembali menyetor uang sebesar Rp.5.950.00 ribu.

"Korban terus membayar hingga mencapai Rp 35 juta, aturannya korban mendapatkan giliran menerimaa uang tersebut, tapi pelaku tak kunjung membayarkannya," jelasnya.

Karena merasa telah ditipu oleh pelaku, korban pun langsung membuat laporan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang.

"Pelaku saat ini sudah ditahan dan dikenakan pasal 378 KHUpidana," tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews